tirto.id - Dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial QD, yang sebelumnya melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi, ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, juga sudah melapor ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
QD mengaku sudah melaporkan Karta ke Mapolda Sulsel, pada Jumat (22/8/2025). Laporan itu dilayangkannya sebelum menerima surat somasi dari kuasa hukum Rektor UNM, Jamil Misbach.
"Saya kaget dapat surat Somasi diantarkan ke rumah, saya jadi tambah sedih, sudah jadi korban, malah tambah di-intimidasi, double-double jadinya, ditekan jadi tambah makin teraniaya, sebelum somasi ini sampai saya sudah lebih dulu melapor ke Polda Sulsel," ungkap QD, dihubungi Tirto, Senin (25/8/2025).
QD membantah pelaporannya ke Itjen Kemdikbud dan Polda Sulsel dikaitkan dengan mencari sensasi dan terkait pencopotannya sebagai dosen pembimbing dan jabatan struktural di UNM.
"Saya tidak cari-cari jabatan atau sensasi seperti yang disebut pihak rector. Selain di kampus saya punya banyak aktifitas, saya 11 tahun staf ahli Dinas Perhubungan Sulsel. Saya juga Sekretaris Masyarakat Transportasi Indonesia Sulsel, cukup banyak jabatan saya," tambah QD.
Menurut QD, pihaknya memiliki bukti 28 lembar file kutipan chat dari Karta. Pesan itu dikirimkan sejak 2022 hingga 2024, saat Karta masih menjabat Wakil Rektor II UNM. Dalam percakapan tersebut berisi pesan yang tidak sewajarnya dikirimkan oleh seorang guru besar.
Di dalam berkas itu juga, QD menegaskan penolakannya atas upaya rayuan dan kiriman video bernuansa cabul dari Karta. QD mengaku sudah berulang kali menolak atau mengatakan ketidaknyaman atas kiriman pesan dari Karta.
"Saya tidak takut atas somasi rektor, sikap saya tidak kendor, sebagai orang Bulukumba, sekali layar terkembang pantang biduk surut ke pantai, kasus Kekerasan seksual ini harus dilawan, tidak boleh didiamkan, pesan-pesan yang dikirimkan Prof Karta itu jelas saya membuat saya tidak nyaman dan sudah saya tolak secara halus," pungkas QD.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, saat dikonfirmasi mengakui pihaknya sudah menerima laporan dari korban QD dan masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual oleh Rektor UNM.
"Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Ditkrimsus atas laporan hari Jumat kemarin, perkembangan nanti saya sampaikan," pungkas Didik.
Kasus dugaan kekerasan seksual oleh Rektor UNM mendapat perhatian dari aktivis perempuan Sulsel, Ema Husain. Dia menyebutkan tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan, umumnya ada relasi tidak seimbang antara pimpinan yang berkuasa dengan bawahannya. Oleh sebab itu, korban tidak banyak yang berani bersikap untuk bangkit melawan.
"Sangat jelas dan tegas di Permendikbud No 30 Tahun 2021, ada 21 kategori kekerasan seksual, hal ini sangat disayangkan, apalagi terjadinya di dunia pendidikan, secara pribadi atau kelembagaan kami bersedia menyiapkan pendampingan pada korban," tutur Ema, dihubungi Tirto.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menyatakan bahwa somasi itu bisa diartikan sebagai sebuah intimidasi kepada QD. Bahkan, somasi dipandang bukan hanya persoalan hukum formal, tapi juga persoalan etika, keadilan, dan perlindungan korban.
“Langkah ini cenderung kontraproduktif karena dapat dianggap intimidatif, merusak kredibilitas lembaga, serta menghambat budaya melapor yang sangat penting untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman,” ucap dia kepada reporter Tirto, pada Sabtu (23/8/2025).
Terkait dengan perlindungan terhadap korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan belum mendapat permohonan. Namun, LPSK bisa menjemput bola untuk menawarkan perlindungan kepada korban.
“Belum ada permohonan untuk kasus tersebut. [Untuk jemput bola] bisa, cuma kami belum membahas untuk proaktif terkait dengan kasus ini,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























