Menuju konten utama

Rektor UNM Somasi Dosen Pelapor Kasus KS yang Seret Namanya

Karta Jayadi beri waktu 3x24 jam pada dosen Fakultas Teknik berinisial Q untuk meminta maaf dan klarifikasi ke media.

Rektor UNM Somasi Dosen Pelapor Kasus KS yang Seret Namanya
Jamil Misbach, kuasa hukum Rektor UNM. (FOTO/MN Abdurrahman)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi, mengirimkan somasi pada dosen yang melaporkannya ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Itjen Kemendiktisaintek) atas dugaan pelecehan seksual.

Melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, Karta memberi waktu 3x24 jam pada dosen Fakultas Teknik berinisial Q tersebut untuk meminta maaf. Q juga diminta melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan di sejumlah media terkait penyebutan Karta sebagai pelaku dugaan pelecehan seksual.

"Jika dalam jangka waktu 3x24 jam yang bersangkutan tidak mengklarifikasi berita-berita seraya meminta maaf pada Prof Karta, maka kami akan melaporkannya ke Polda Sulsel dengan sejumlah pasal, yakni UU ITE, Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP," ucap Jamil dalam keterangan pers di kediaman dinas Rektor UNM, di Jalan Andi Djemma, Makassar, Jumat (22/8/2025).

Karta Jayadi

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi. FOTO/unm.ac.id

Menurut Jamil, langkah somasi yang dilakukannya masih prosedural. Pihaknya memberi kesempatan pada dosen Q agar menyadari perbuatannya, yang tidak hanya mencemarkan nama Karta secara pribadi, namun juga nama kampus tempat dosen Q mengabdi.

"Kita beri kesempatan pada dosen Q sadar akan perbuatannya, jangan sampai ini bukan buah pikirannya sendiri, bisa saja ada pihak yang memprovokasi. Kami akan cari aktor intelektualnya," ujar Jamil.

Jamil mengungkap, laporan dosen Q ke Itjen Kemendiktisaintek dilakukan sehari setelah dicopot dari jabatannya sebagai dosen pembimbing dan jabatan lainnya di LP2M UNM, Selasa (19/8/2025).

"Anehnya, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba yang bersangkutan melapor, sehari setelah dia dicopot, pencopotannya berdasarkan rekomendasi Komisi Disiplin karena pelanggaran etika dan moral," tambah Jamil.

Jamil melanjutkan, pemberitaan terkait isi pesan WA dari Karta saat belum menjabat Rektor UNM, yang disebut mengajak dosen Q ke hotel, bukan ajakan untuk berdua-duaan. Akan tetapi, hanya untuk urusan pekerjaan, yang pada saat itu Karta menjabat Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM. Jamil juga membantah kliennya pernah mengirimkan konten pornografi ke dosen Q.

"Saya konfirmasi lagi ke Prof Karta, coba diperiksa baik-baik isi chat ke yang bersangkutan, jangan sampai ada keteledoran. Prof Karta jawab tidak pernah sama sekali dia kirim itu [video]," pungkas mantan Ketua Peradi Makassar ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS atau tulisan lainnya dari MN Abdurrahman

tirto.id - Flash News
Kontributor: MN Abdurrahman
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah