tirto.id - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) akhirnya menetapkan AR (50) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Sempat terkatung-katung selama setahun, kasus ini baru ditangani usai ibu korban yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) mengirimkan surat pada Presiden Prabowo Subianto.
Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan kasus ini terjadi pada rentang waktu 1-9 Juni 2024 saat korban berada di rumah tersangka, Pontianak, Kalbar.
“Pada prinsipnya kami penyidik melaksanakan penetapan paman tiri korban sebagai tersangka berdasarkan hasil dari penyidikan beserta bukti yang ada,” ungkap Raswin dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, pada Selasa (12/8/2025).
Raswin bilang, kasus ini dilaporkan oleh nenek korban pada 18 September 2024 ke Polresta Pontianak. Laporan resminya diterbitkan dengan nomor STPL/B/346/IX/2024/SPKT/Polresta Pontianak/Polda Kalbar.
Namun hingga Juli 2025 tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Padahal, polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi. Hingga pada 28 Juli 2025, kasus ini dilimpahkan kepada Polda Kalbar.
Raswin mengungkap, AR merupakan paman tiri korban. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada 1 Agustus 2025. AR melakukan tindak bejatnya pada saat korban tengah menonton film di ponsel milik saudaranya.
“Kemudian terlapor diduga melakukan tindakan yang di luar daripada kewajaran, kemudian melanjutkan menyuruh korban untuk melakukan hal-hal yang tidak diingat, kemudian korban menangis karena merasa sakit, selanjutnya korban mengalami sakit kelamin berupa sakit gonore atau kencing nanah,” beber Raswin.
Atas penangkapan dan penetapan AR sebagai tersangka, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kemungkinan menjerat pelaku lain. “Kemudian dugaan adanya pelaku lain itu tetap masih dilakukan [pendalaman] anggota kami di lapangan, apakah ada tersangka lainnya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, AR terancam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah ibu korban bernama Dika, yang bekerja sebagai PMI di Malaysia, membuat surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat tertanggal 23 Juli 2025 itu, Dika menceritakan bahwa anaknya, diduga menjadi korban kekerasan seksual saat tinggal bersama kakek-neneknya di Pontianak.
“Sudah setahun lebih perkara anak saya, ternyata belum ada perkembangannya. Belum ada tersangka pelaku yang ditetapkan kendati anak saya berulang kali menyebut orang yang telah menghancurkan masa depannya,” tulis Dika pada surat terbuka tersebut.
=====
Kalbar_Info adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Kalbar_info
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






























