Menurut KPPPA, nak perempuan penyandang disabilitas rentan mengalami kekerasan dan eksploitasi, serta pemulihan psikisnya butuh penanganan secara khusus.
KPPPA meminta polisi memberikan pemberatan hukuman terhadap guru ngaji yang mencabuli 21 anak di Batang, mengingat korban lebih dari satu & masih anak-anak.