tirto.id - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap EK (49), seorang guru yang diduga melakukan perkosaan terhadap siswinya sendiri inisial yang masih berusia 10 tahun. Ironisnya, perbuatan itu telah berlangsung lima kali sejak korban masih berusia 8 tahun.
Pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban yang masuk ke meja polisi pada 16 Oktober 2026. Dalam pemeriksaan, pelaku tidak membantah tuduhan tersebut.
Perkosaan terakhir yang dilakukan terjadi bermula saat pelaku mengantar korban ke tempat les belajar di salah satu kelurahan di Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (14/10/2026) pagi. Pelaku diketahui sudah terbiasa antar jemput korban karena keluarga sudah lama kenal.
Siang harinya, pelaku menjemput korban tetapi tidak langsung mengantarnya pulang. Dia malah membawa korban ke sekolah tempatnya mengajar, yang juga sekolah korban, di kawasan Mata Merah Palembang.
Pelaku lantas mengajak korban masuk ke ruang kelas SD tersebut yang dalam keadaan kosong karena pembelajaran digelar jarak jauh akibat kabut asap. Di dalam kelas, pelaku menyuruh korban sembunyi di pojok sambil dirinya mengganjal pintu kelas dengan kursi.
Ketika itulah, pelaku memperkosa korban. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku panik mendengar suara guru-guru lain di depan ruangan.
Tak ingin dicurigai, pelaku menyuruh siswinya itu bersembunyi di kolong meja sambil mengenakan pakaian kembali. Setelah situasi aman, barulah pelaku mengajak korban keluar dan mengantarnya pulang.
Korban Diimingi Uang Rp5 Ribu Agar Bungkam
Dalam perjalanan pulang, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, apalagi ke orang tua. Pelaku berjanji akan memberikan uang Rp5 ribu jika korban menuruti permintaannya.
Namun, korban mengadu ke orangtuanya tentang kejadian yang menimpanya. Dia tak sanggup lagi dengan kelakuan gurunya itu dan khawatir perkosaan terus berulang sehingga keluarga melaporkan kasus ini ke polisi.
"Setelah menerima laporan dan bukti cukup, kami tangkap tersangka tanpa perlawanan di rumahnya," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (29/10/2026).
Kepada penyidik, tersangka mengaku perbuatannya itu telah berlangsung sejak dua tahun lalu atau ketika korban masih duduk di bangku kelas 2 SD. Dalam kurun waktu itu, perkosaan telah terjadi sebanyak lima kali di tempat berbeda.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Karena itu, polisi mengimbau warga untuk segera melapor jika turut menjadi korban sambil pendalaman terhadap tersangka.
"Kami masih kembangkan kasus ini, kita periksa lagi terkait adanya dugaan korban dan TKP lain," kata Musa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti disita pakaian korban dan hasil visum.
Penulis: Irwanto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































