tirto.id - Polres Subang mencatat, terjadi 41 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan sepanjang Januari-Agustus 2026.
"Dalam 8 bulan terakhir di tahun 2026 ini, kasus pelecehan seksual terhadap anak mencapai 41 kasus," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah, Selasa (26/8/2026).
Ironisnya, para pelaku mayoritas merupakan orang dekat korban. Mulai dari orang tua, pengajar, hingga tetangga.
"Dari 41 kasus yang kami tangani ini, pelakunya ada ayah kandung dua orang, ayah tiri lima orang, sisanya beragam mulai dari guru hingga tetangga korban," katanya.
Aiptu Nenden pun membeberkan, kekerasan terhadap anak dapat berdampak serius baik secara fisik, mental, maupun sosial. Terlebih, jika kekerasan yang menimpa anak merupakan kekerasan seksual.
"Korban kekerasan terhadap anak dapat mengalami trauma, depresi, gangguan perilaku, hingga gangguan kesehatan fisik," ucapnya.
Aiptu Nenden menegaskan, kekerasan seksual pada anak bisa dicegah jika semua pihak ikut berperan. Pengawasan orang tua menjadi kunci utama.
"Oleh karena itu, penting untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Pengawasan terhadap anak harus lebih ditingkatkan. Jangan sampai anak kita jadi korban dan jangan biarkan anak kita sendiri di rumah," tuturnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, lembaga pendidikan, dan tokoh agama untuk bersama-sama membangun lingkungan yang aman bagi anak. Jika mengetahui atau mengalami kekerasan, segera laporkan ke Polres Subang atau layanan PPA.
============
Subang Info adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Subang Info
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































