Menuju konten utama

Duduk Perkara Dokter di Bandung Perkosa Anaknya Usia 3 Tahun

Kekerasan seksual terhadap anak juga banyak terjadi di dalam rumah.

Duduk Perkara Dokter di Bandung Perkosa Anaknya Usia 3 Tahun
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Winatrawicaksana
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang dokter berinisial IS, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia tiga tahun di Kota Bandung.

Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Rumi Untari, mengatakan dokter tersebut telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

“Sudah diamankan, saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Rumi di Bandung, Rabu (22/10/2026) dilansir dari Antara.

Polisi belum merincikan perkembangan kasus ini. Kata Rumi, pihaknya memilih untuk menunggu hasil visum guna melengkapi penanganan perkara tersebut.

“Kita juga masih nunggu visum. Nanti diekspose,” katanya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi Tirto, mengatakan pelaku ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (21/10/2026) dini hari.

Pelaku dijerat polisi dengan Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual.

Sementara itu, korban telah menjalani visum et repertum di rumah sakit rekomendasi dari kepolisian.

Korban sudah berada di Rumah Aman UPTD PPA Jawa Barat untuk mendapatkan pengawasan serta pendampingan dalam pemulihan trauma.

"Pembuktian perkara ini memerlukan pemeriksaan secara menyeluruh dan komprehensif. Karena itu, diperlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari tim medis, ahli forensik, hingga pendamping psikologis," tutur Hendra.

Awal Mula Terungkapnya Dokter IS Perkosa Anaknya

Tim kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa Rahayu, mengungkapkan dugaan kekerasan seksual tersebut pertama kali diketahui ibu korban berinisial MS pada 13 Desember 2025.

Saat itu, MS terkejut ketika anaknya, berinisial C, memperagakan gerakan yang dinilai tidak sesuai dengan usianya. Ketika ditanya, korban mengaku mengetahui gerakan tersebut dari telepon genggam ayahnya.

Beberapa hari kemudian, korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. MS yang curiga kemudian memeriksa kondisi anaknya dan menemukan luka pada area intim korban sebelum membawanya untuk menjalani pemeriksaan medis.

Menurut Debi, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka robekan pada organ intim korban. Ia juga menyebut hasil pemeriksaan menemukan indikasi infeksi gonore pada anak tersebut.

Gonore atau kencing nanah merupakan infeksi menular seksual yang disebabkan oleh bakteri Neisseria gonorrhoeae.

Dari pemeriksaan awal dan visum mandiri, dokter menemukan adanya indikasi kekerasan seksual. Temuan itu dinilai menjadi langkah awal bagi keluarga untuk mencari keadilan.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, korban mengaku ayah kandungnya melakukan pencabulan dengan memasukkan jari ke organ intimnya. Perbuatan tersebut diduga terjadi di rumah dan hotel, dengan korban disebut dijanjikan hadiah berupa mainan.

Pada Januari 2026, keluarga mencoba melapor ke polsek setempat. Saat itu, laporan diarahkan terlebih dahulu ke UPTD PPA untuk pendampingan yang komprehensif.

Debi mengatakan MS juga telah mengajukan gugatan cerai hingga perpisahan keduanya diputuskan pengadilan. Pengasuhan korban sepenuhnya berada pada MS, sebagai ibunya.

Namun, pada 28 September 2026, terduga pelaku diduga membawa paksa korban, dengan dalih ingin bertemu anaknya. MS pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.

"Kemarin malam sudah ada kabar pelaku diamankan di Polda Jabar bersama dengan korban," ujar Debi saat dihubungi Tirto, Rabu (21/10/2026).

UNJUK RASA GERAKAN IBU MENCARI KEADILAN

Peserta aksi memegang boneka bertuliskan 'jangan jadikan kami sibunga berikutnya' saat unjuk rasa oleh Gerakan Ibu Mencari Keadilan di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.

Korban Sudah Ditempat Aman

Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan berlapis di Rumah Aman UPTD PPA Jawa Barat. Dari sisi psikologis klinis didampingi UPTD PPA Jawa Barat untuk asesmen dampak trauma, terutama setelah korban sempat dibawa paksa oleh pelaku.

Dari sisi medis, visum mandiri sebelumnya kini akan dipadukan dengan visum dari Polda Jawa Barat sebagai alat bukti.

"UPTD PPA ini perannya untuk asesmen klinis psikologi anak. Sementara visum dari Polda akan memperkuat bukti adanya dugaan kekerasan seksual," jelas Debi.

Debi selaku kuasa hukum korban akan bersurat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan hak korban atas restitusi dan perlindungan di rumah aman.

"Kami sudah koordinasi dengan UPTD dan penyidik, untuk sementara korban dan ibunya akan disiapkan tempat khusus di rumah aman," kata Debi.

Upaya Menjaga Privasi Korban

Di tengah desakan publik agar identitas pelaku dibuka, kuasa hukum memilih pendekatan berbeda. Yakni, mengutamakan pemulihan psikis korban dalam jangka panjang.

"Kami lebih mementingkan psikis si anak. Jangan sampai ada jejak di kemudian hari yang dia lihat, ternyata dia menjadi korban. Kami menghindari agar anak tidak dikucilkan di lingkungan," ujar Debi.

Harapan keluarga, proses hukum berjalan dengan hukuman yang seberat-beratnya, mengingat relasi kuasa ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung utama.

"Harapan kami pelaku dijatuhi sanksi paling berat. Seorang ayah dan berprofesi (diduga) dokter seharusnya menjadi garda terdepan untuk melindungi dan menyembuhkan, bukan sebaliknya," katanya.

Ia menutup dengan harapan agar kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya menjaga lingkungan anak.

"Kami lindungi anaknya, jaga psikisnya, jaga lingkungannya," pungkasnya.

UNJUK RASA GERAKAN IBU MENCARI KEADILAN

Peserta aksi yang tergabung dalam Gerakan Ibu Mencari Keadilan berunjuk rasa di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.

Fenomena Gunung Es Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jawa Barat

Koordinator Satgas Kasus Kekerasan dan Adiksi (KKA) Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Jawa Barat, Retno Lelyani Dewi, menilai kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jawa Barat merupakan fenomena gunung es. Laporan yang sampai ke layanan profesional hanya sebagian kecil dari kejadian yang sebenarnya.

"Korbannya lintas usia, bahkan ada yang masih di bawah lima tahun. Kelompok usia ini sangat rentan karena sepenuhnya bergantung pada orang dewasa di sekitarnya," kata Retno kepada Tirto melalui sambungan konferensi video, Rabu (21/10/2026) malam.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan kerentanan anak di ruang domestik masih tinggi.

Pada periode Januari-April 2026, KPAI menerima 57 pengaduan anak korban kekerasan seksual dalam klaster Perlindungan Khusus Anak. Jika digabung dengan seluruh bentuk kekerasan terhadap anak, total pengaduan mencapai 426 kasus.

Kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak diadukan. Ironisnya, tempat kejadian paling banyak justru terjadi di dalam rumah.

Jawa Barat secara konsisten menjadi satu di antara provinsi dengan laporan kekerasan anak tertinggi secara nasional. Hal itu menempatkan kasus di Bandung bukan sebagai peristiwa tunggal, melainkan bagian dari pola yang lebih luas di provinsi dengan populasi anak terbesar.

Secara nasional, data kepolisian mengonfirmasi besarnya persoalan. Pusiknas Bareskrim Polri mencatat hingga pertengahan Juli 2026, ada 3.243 laporan tindak pidana dikategorikan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di seluruh Indonesia.

Menurut Retno, penanganan dugaan kekerasan seksual pada anak tidak bisa disamakan dengan penanganan kasus orang dewasa.

Ada empat prinsip utama yang harus dipegang. Pertama adalah mengedepankan kepentingan terbaik anak di atas segalanya. Kedua, adalah berperspektif trauma sehingga setiap pendamping sadar bahwa anak berisiko mengalami trauma. Prinsip berikutnya adalah menjaga kerahasiaan identitas dan yang terakhir adalah menghindari pertanyaan berulang yang berpotensi memicu trauma kembali.

"siapa pun pendampingnya harus sadar anak berisiko mengalami trauma," ujar Retno.

Ia menjelaskan di tengah tekanan publik yang menuntut kasus itu dibuka seterang-terangnya, jejak digital pemberitaan kerap luput dipertimbangkan.

Anak mungkin belum memahami apa yang dialaminya saat ini, namun ketika fungsi berpikirnya berkembang di usia sekolah, ia baru menyadari pernah disakiti dan jejak itu akan terus ada.

"Tujuannya bukan sekadar menggali kronologi, melainkan memastikan anak merasa aman dan mendapatkan dukungan psikologis yang sesuai kebutuhannya," kata Retno.

Retno juga mengingatkan agar pemberitaan, baik di media massa arus utama, maupun di media sosial tidak mengeksploitasi penderitaan anak. Prinsip utamanya adalah melindungi identitas secara menyeluruh, mulai dari nama, wajah, suara, hingga alamat dan informasi sekolah.

Media juga diminta untuk menghindari upaya meminta anak menceritakan kembali kejadian secara rinci karena dapat memanggil kembali pengalaman traumatisnya.

"Idealnya media berpegang pada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers. Fokusnya bisa diarahkan pada bagaimana layanan di Jawa Barat diperkuat, agar masyarakat tahu alur pelaporan yang aman bagi anak," jelasnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK atau tulisan lainnya dari Ery Chandra

tirto.id - News Plus
Kontributor: Ery Chandra
Penulis: Ery Chandra
Editor: Bayu Septianto