Menuju konten utama

Gunung Es Pelecehan di Kampus: Beban Bukti Jadi Teror Psikologis

Jeritan korban di Unpas membuka tabir kekerasan seksual. Ketika birokrasi menuntut bukti, keadilan bagi korban seolah dikebiri.

Gunung Es Pelecehan di Kampus: Beban Bukti Jadi Teror Psikologis
Ilustrasi HL Indepth Pelecehan Seksual di Kampus. tirto.id/Lugas
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Di balik dinding akademis Universitas Pasundan (Unpas), tersimpan keheningan panjang dari sebuah fenomena gunung es yang kini pecah ke permukaan. Mencuatnya 13 laporan dugaan kekerasan seksual di Fakultas Hukum bukan sekadar angka.

Laporan tersebut jadi cerminan pekatnya trauma psikologis korban. Selama ini suara-suara itu terbungkam oleh kakunya birokrasi dan runtuhnya ruang aman di lingkungan kampus.

Gerakan mimbar bebas ratusan mahasiswa di Kampus 1 Unpas, Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung, pada Rabu (14/10/2026) menjadi hulu dari tersingkapnya tabir hitam kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pendidik.

Mawar, bukan nama sebenarnya, merupakan salah satu korban pelecehan verbal yang ikut hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut. Mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Unpas tersebut menilai gerakan massa yang muncul teramat penting untuk mendorong aduan para korban.

Terlebih, aduan yang sempat ia laporkan terkait tindak pelecehan seksual dengan terduga pelaku seorang dosen, tidak pernah mendapat tanggapan dari kampus. Ia justru dituntut untuk menyerahkan bukti tindakan tersebut.

“Saya sendiri pernah mengutarakan keresahan saya kepada salah satu dosen, tetapi jawabannya justru, ‘Kalian tidak ada bukti. Saya juga mau menindaknya bagaimana’,” katanya pada wartawan, Rabu.

Dia menyesalkan aduan yang hanya dapat dilakukan dan ditindaklanjuti pihak kampus jika korban disertai bukti. Menurutnya, kebijakan itu dapat menjadi penghadang korban pelecehan dalam menyuarakan peristiwa yang menimpanya. Sebab dia tidak mungkin sengaja membiarkan diri mengalami pelecehan kembali, demi mendapatkan bukti.

"Masa dari saya pribadi harus sengaja untuk dilecehkan lagi baru ada bukti gitu ya, masa pas dilecehkan harus 'Eh bentar Pak saya rekam dulu biar ada bukti' kan enggak mungkin ya," ungkapnya.

Saat ini dirinya mengharapkan pelaku dapat ditindak secara tegas. Terlebih ia mengaku, kejadian yang menimpanya tersebut bukan kali pertama. Bahkan menurutnya, kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah muncul beberapa tahun lalu, tapi baru terungkap sekarang.

"Pelakunya bukan hanya satu orang, tetapi lebih dari satu orang. Mungkin kalau saya mewakili perempuan, harapan saya para pelaku ditindak tegas, bahkan dicabut jabatannya," harapnya.

Kabut Impunitas dan Jeruji Birokrasi di Kampus Hukum

Ilustrasi Pelecehan Seksual

ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Toestus

Pada waktu bersamaan, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unpas, Dhean Salvez, mengatakan pihaknya telah menerima 13 laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami mahasiswa.

"Dan terdapat kurang lebih 4 sampai 6 terduga pelaku," katanya pada wartawan.

Salvez mengatakan, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswa diantaranya merupakan dosen FH. Menurutnya terdapat ironi saat mahasiswa yang seharusnya belajar tentang penegakkan keadilan dan hukum, justru dinodai oknum-oknum tersebut.

Para mahasiswa lantas menuntut adanya tindakan tegas terhadap terduga pelaku, pendampingan terhadap korban, hingga memperkuat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). BEM FH Unpas memberikan waktu 7x24 jam kepada pihak kampus untuk mengusut kasus tersebut.

"Kami terus mengawal sampai 7x24 jam akan terus follow-up. Apabila setelah 7x24 jam ini tidak ada tindak lanjut yang pasti, maka kita akan mengadakan aksi yang jauh lebih besar daripada ini. Untuk terduga pelaku dan apabila terbukti pasti akan kita bawa ke ranah hukum," tambahnya.

Sementara itu BEM FH Unpas melayangkan sejumlah tuntutan bagi pihak kampus, diantaranya sebagai berikut:

1. Pihak kampus dan Satgas wajib melindungi korban serta saksi dari segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun intervensi. Berikan jaminan penuh bahwa nilai, hak, dan status akademis korban tidak diintimidasi atau dirugikan, serta fasilitasi pendampingan psikologis, medis, dan hukum secara holistik.

2. Menuntut pihak universitas untuk menyediakan layanan pendampingan psikologis yang profesional, aman, dan berkelanjutan bagi korban. Pemulihan mental serta hak atas kesehatan psikologis korban harus menjadi prioritas utama tanpa dibebani biaya maupun birokrasi yang merugikan.

3. Menuntut Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpas untuk mengusut tuntas seluruh laporan dan indikasi tindak kekerasan serta pelecehan seksual di lingkungan kampus secara objektif, transparan, adil, dan berperspektif korban tanpa tebang pilih.

4. Menuntut adanya keterbukaan informasi dalam proses penanganan kasus, serta penjatuhan sanksi yang tegas bagi oknum pelaku mulai dari sanksi administratif kampus (seperti pemecatan/skorsing), sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan, hingga sanksi sosial demi memberikan efek jera dan mencegah berulangnya kasus serupa di masa depan.

Menanggapi gelombang protes mahasiswa, Wakil Rektor Bidang Belwamud (Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Alumni) Unpas, Cartono memastikan pihaknya akan membentuk tim investigasi.

“Kita akan membentuk tim investigasi yang beranggotakan unsur-unsur terkait, termasuk mahasiswa. Ini menjadi tanggung jawab kita semua, terutama sivitas akademika Unpas,” katanya pada wartawan.

Cartono mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, dugaan pelecehan yang terjadi didominasi oleh kekerasan verbal dan sentuhan fisik. Namun ia mengaku belum dapat memastikan jumlah korban.

Lantaran laporan yang diterimanya secara perorangan. Menurutnya, data lebih terperinci perlu ditelusuri lebih lanjut. Cartono menambahkan, pihak kampus akan mempertimbangkan pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menyebut, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pemenuhan tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Setelah tuntutan tersebut ditindaklanjuti, ia berharap akun yang berkaitan dengan persoalan itu dapat dihapus karena menyangkut reputasi kampus.

“Ini menjadi pembelajaran berharga bagi kami. Ke depan, persoalan ini akan dievaluasi,” ujarnya.

Asas Hukum yang Gagap Menembus Gunung Es Perguruan Tinggi

Ilustrasi Pelecehan Seksual

ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Moccacinoo

Peneliti Pusat Riset Gender dan Anak Universitas Padjadjaran (Unpad), Antik Bintari, membenarkan bahwa rentetan kasus serupa yang pernah juga menimpa mahasiswi di kampus lain ibarat fenomena gunung es. Kesulitan bukan hanya terletak pada korban, melainkan juga dapat dilihat dari seberapa serius pihak kampus.

“Jadi ada problem yang sebetulnya dari sejak dulu itu kasus-kasus kayak gini ada, tapi enggak pernah naik ke permukaan karena memang tidak ada payung hukum. Atau katakanlah tidak ada ruang-ruang untuk menyampaikan atau melaporkan,” ungkap Antik saat dihubungi Tirto, Kamis (15/10/2026).

Ia juga menjelaskan, kasus kekerasan seksual adalah kasus yang paling sulit dibuktikan. Kecuali dalam salah satu kasus, korban sudah menyiapkan alat perekam atau berada di sudut yang tertangkap kamera CCTV.

“Apalagi kalau kasusnya kemudian naik ke tingkat yang lebih berat, misalnya kasus pemerkosaan. Mana mungkin dia menyediakan kamera untuk membuktikan?” ungkap Antik sekaligus bagian Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad ini.

Maka, sebetulnya kasus kekerasan seksual ini menjadi begitu penting untuk ditelusuri dan kemudian diselesaikan dengan dengan cara yang sangat personal. Mengingat pembuktian kasus ini paling sulit. Pemerintah memiliki regulasi untuk mengatur penanganan tersebut dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual nomor 12 tahun 2022.

Lalu UU tersebut diturunkan juga menjadi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 adalah peraturan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Seharusnya setiap kampus menerapkan hal tersebut.

“Ini sudah ada turunan undang-undang, ada turunannya dari undang-undang TPKS itu turun ke peraturan menteri. Dari peraturan menteri harusnya turun lagi ke peraturan rektor,” tutur Antik.

Selanjutnya, kata Antik, tim Satgas PPKS yang dibentuk berdasarkan peraturan rektor Unpas segera menjalankan pemeriksaan sesuai kode etik. Ia menambahkan, tim juga harus menguasai psychological first aid.

Ia tidak menutup kemungkinan hambatan pelaporan juga terjadi akibat kurangnya transparansi proses penelusuran kasus tersebut bagi korban. Menurut Antik, maka sangat penting tim satgas PPK memiliki perspektif gender yang baik.

“Kenapa? Karena tidak semua orang memahami kasus kekerasan seksual sebagai relasi kuasa yang timpang. Membahasakan relasi kuasa yang timpang itu harus yang basisnya orang memahami isu gender, ada ketidaksetaraan, ada ketidakadilan,” ucapnya.

Ia menekankan, sejumlah upaya dapat dilakukan supaya mahasiswa kembali percaya dengan institusi kampus. Hal paling utama adalah menegakkan peraturan kekerasan tersebut. Misalnya secara serius melakukan asesmen pemeriksaan.

“Asesmennya proses asesmen pemeriksaan itu melalui apa? Melalui lembaga yang sudah ditetapkan oleh rektor dan kemudian itu mengacu pada peraturan menteri dan undang-undang TPKS tadi,” ucapnya.

Lalu institusi kampus senantiasa menjaga transparansi sejauh mana proses penanganan kasus tersebut. Kemudian identitas pelapor juga mesti dirahasiakan. Selanjutnya adalah komitmen dari pimpinan kampus itu sendiri.

“Pimpinan punya komitmen enggak untuk kemudian menjadikan kampus itu zero tolerance untuk kekerasan, misalkan, dia bikin campaign. Dan kemudian timnya dibentuk dengan sangat bertanggung jawab yang memenuhi kriteria tadi,” tegasnya.

Relasi Kuasa dan Ketakutan Melapor

Ilustrasi Pelecehan Seksual

ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Dianiapsari-1

Dari sudut pandang psikologis, hambatan pelaporan ini bertumpu pada mekanisme pertahanan diri akibat trauma dan tekanan eksternal. Psikolog Retno Lelyani tidak menutup kemungkinan, terdapat ketakutan para korban untuk melaporkan tindak kekerasan seksual diantaranya disebabkan relasi kuasa.

Ketimpangan relasi kuasa dalam hal ini jika pelaku seorang dosen, keinginan untuk melapor dari korban dapat semakin berkurang karena takut adanya kendala dari segi akses pendidikan.

“Korban dapat mengalami takut, bingung, merasa bersalah, serta merasa tidak punya ruang untuk menolak atau bersuara; kondisi ini memperkuat pembungkaman,” kata Retno saat dihubungi Tirto, Kamis.

Selain itu, faktor terhambatnya pelaporan juga dapat dipengaruhi stigma. Menurutnya, stigma dapat bekerja sebagai ancaman identitas dan hubungan sosial. Korban dapat menunda atau membatalkan pelaporan karena takut dicap negatif, dipersalahkan, dicemooh, kehilangan reputasi, atau diisolasi oleh keluarga dan komunitas.

“Stigma juga memperkuat self-blame dan keraguan korban. Apakah pengalamannya akan dipercaya. Dalam konteks kekerasan seksual, ketakutan akan pertanyaan seperti 'mengapa tidak melawan?' atau 'mengapa baru sekarang melapor?' dapat membuat korban merasa bahwa melapor justru membuka dirinya untuk dihakimi,” terangnya.

Selanjutnya, perlunya dukungan sosial yang tervalidasi bagi korban. Misalnya dukungan dari keluarga, teman, guru, atau petugas layanan yang percaya, tidak menyalahkan, dan membantu korban mengakses jalur aman.

Hal tersebut dapat meningkatkan rasa aman serta keyakinan bahwa melapor akan membawa perlindungan, bukan bahaya tambahan. Sebaliknya, respons lingkungan yang menyalahkan, mendiamkan, atau mendesak penyelesaian “damai” dapat menjadi hambatan pelaporan.

“Dukungan keluarga terbukti berperan menurunkan kecemasan dan ketakutan korban, sementara ketiadaan dukungan mendorong penarikan diri dan tekanan psikologis yang lebih besar,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS atau tulisan lainnya dari Muhammad Nizar

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Nizar
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Siti Fatimah