Menuju konten utama

Ada 13 Laporan Kekerasan Seksual di Unpas, Dosen Pelaku Disorot

Mahasiswa Unpas demo tuntut pemecatan dosen pelaku pelecehan seksual menyusul munculnya 13 laporan korban. Kampus beri janji usut tuntas kasusnya.

Ada 13 Laporan Kekerasan Seksual di Unpas, Dosen Pelaku Disorot
Mahasiswa Hukum Universitas Pasundan (Unpas) menggelar aksi dan mimbar bebas untuk mengecam kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus, di Kampus 1 Unpas, Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung, Rabu (14/10/2026). tirto.id/Akmal Firmansyah/Tirto.id
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Situasi di Kampus 1 Universitas Pasundan (Unpas), Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung memanas, pada Rabu (14/10/2026). Ratusan mahasiswa menggelar mimbar bebas sebagai aksi unjuk rasa.

Demonstrasi ini dipicu temuan mengejutkan BEM Fakultas Hukum yang melaporkan sedikitnya ada 13 laporan dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ironisnya, mayoritas terduga pelaku merupakan dosen.

Pantauan kontributor Tirto di lokasi, sejumlah mahasiswa melakukan aksi dan mimbar bebas mengecam kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus. Aksi berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Mahasiswa melakukan orasi, menyanyikan yel-yel, dan berdialog dengan sejumlah dosen serta civitas akademika Unpas.

"Copot dosen cabul," pekik para mahasiswa dalam aksinya.

Kesaksian Pilu Mahasiswi Hukum Korban Pelecehan Verbal

Unpas aksi untuk pelecehan seksual di kampus

Mahasiswa Hukum Universitas Pasundan (Unpas) menggelar aksi dan mimbar bebas untuk mengecam kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus, di Kampus 1 Unpas, Jalan Lengkong Besar, Kota Bandung, Rabu (14/10/2026). tirto.id/Akmal Firmansyah/Tirto.id

Salah satu peserta demonstrasi adalah Mawar (bukan nama sebenarnya). Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas) ini merupakan korban pelecehan verbal.

Menurutnya aksi yang dilakukannya ini penting, sebab dia pernah melaporkan kejadian tersebut kepada seorang dosen, tetapi tak mendapat tanggapan.

“Saya sendiri pernah mengutarakan keresahan saya kepada salah satu dosen, tetapi jawabannya justru, ‘Kalian tidak ada bukti. Saya juga mau menindaknya bagaimana’,” katanya pada wartawan.

Dia mengatakan, aduan hanya dapat dilakukan dan ditindaklanjuti pihak kampus jika disertai bukti. Menurutnya, kebijakan tersebut jadi penghadang korban pelecehan dalam membuat aduan.

Dia bilang, korban tak mungkin sengaja membiarkan dirinya mengalami pelecehan kembali hanya demi mendapatkan bukti.

"Masa dari saya pribadi harus sengaja untuk dilecehkan lagi baru ada bukti gitu ya, masa pas dilecehkan harus 'Eh bentar Pak saya rekam dulu biar ada bukti' kan enggak mungkin ya," ungkapnya.

Ia berharap pelaku bisa ditindak tegas. Dia pun menegaskan kejadian yang menimpanya bukan kali pertama. Kekerasan seksual di lingkungan kampus, kata dia, sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, namun baru diungkap sekarang.

"Pelakunya bukan hanya satu orang, tetapi lebih dari satu orang. Mungkin kalau saya mewakili perempuan, harapan saya para pelaku ditindak tegas, bahkan dicabut jabatannya," ujarnya.

Ketua BEM FH Unpas, Dhean Salvez, mengatakan aksi kali ini digelar untuk menyampaikan keresahan mahasiswa terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia menyampaikan, sampai saat ini pihaknya telah menerima 13 laporan terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami mahasiswa.

"Untuk terakhir itu kita mendapat ada 13 laporan, dan terdapat kurang lebih 4 sampai 6 terduga pelaku," katanya pada wartawan.

Salvez mengatakan, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap mahasiswa di antaranya merupakan dosen dari Fakultas Hukum. Ia menyayangkan adanya tenaga pendidik yang melakukan perbuatan tercela.

"Ini sangat ironi ya, karena di mana kita belajar di sini untuk menegakkan keadilan, menegakkan hukum, tapi di dalamnya itu di belakangnya nilai-nilai hukum tersebut dinodai oleh oknum-oknum yang berada di Fakultas Hukum itu sendiri," tuturnya.

Salvez menegaskan, mahasiswa menuntut adanya tindakan tegas terhadap terduga pelaku, pendampingan terhadap korban, hingga memperkuat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). BEM FH Unpas memberikan waktu 7x24 jam kepada pihak kampus untuk mengusut kasus tersebut.

"Kami terus mengawal sampai 7x24 jam akan terus follow-up. Apabila setelah 7x24 jam ini tidak ada tindak lanjut yang pasti, maka kita akan mengadakan aksi yang jauh lebih besar daripada ini," bebernya.

"Untuk terduga pelaku dan apabila terbukti pasti akan kita bawa ke ranah hukum," tambahnya.

BEM FH Unpas menyatakan sikap dan menuntut sebagai berikut:

1. Pihak kampus dan Satgas wajib melindungi korban serta saksi dari segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun intervensi. Berikan jaminan penuh bahwa nilai, hak, dan status akademis korban tidak diintimidasi atau dirugikan, serta fasilitasi pendampingan psikologis, medis, dan hukum secara holistik.

2. Menuntut pihak universitas untuk menyediakan layanan pendampingan psikologis yang profesional, aman, dan berkelanjutan bagi korban. Pemulihan mental serta hak atas kesehatan psikologis korban harus menjadi prioritas utama tanpa dibebani biaya maupun birokrasi yang merugikan.

3. Menuntut Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpas untuk mengusut tuntas seluruh laporan dan indikasi tindak kekerasan serta pelecehan seksual di lingkungan kampus secara objektif, transparan, adil, dan berperspektif korban tanpa tebang pilih.

4. Menuntut adanya keterbukaan informasi dalam proses penanganan kasus, serta penjatuhan sanksi yang tegas bagi oknum pelaku mulai dari sanksi administratif kampus (seperti pemecatan/skorsing), sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan, hingga sanksi sosial demi memberikan efek jera dan mencegah berulangnya kasus serupa di masa depan.

Respons Pihak Rektorat Unpas dan Pembentukan Tim Investigasi

Menanggapi gelombang protes mahasiswa, Cartono selaku Wakil Rektor Bidang Belwamud (Pembelajaran, Kemahasiswaan, dan Alumni) Unpas menuturkan bahwa pihaknya akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan membentuk tim investigasi.

“Kita akan membentuk tim investigasi yang beranggotakan unsur-unsur terkait, termasuk mahasiswa. Ini menjadi tanggung jawab kita semua, terutama sivitas akademika Unpas,” katanya pada wartawan.

Cartono mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, dugaan pelecehan yang terjadi didominasi oleh kekerasan verbal dan sentuhan fisik.

“Ya, kalau saya melihat, kebanyakan verbal, kemudian ada sentuhan-sentuhan fisik. Itu yang saya dapatkan dari hasil investigasi dan wawancara dengan pihak-pihak yang menyampaikan laporan kepada saya,” ujarnya.

Ia mengaku belum dapat memastikan jumlah korban karena laporan diterimanya secara perorangan. Menurutnya, data lebih terperinci perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Saya tidak hafal betul jumlah korbannya karena saya hanya menerima laporan orang per orang. Untuk data yang lebih terperinci, saya belum bisa menyampaikan angka yang benar-benar akurat,” katanya.

Cartono menambahkan, pihak kampus akan mempertimbangkan pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia menyebut, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pemenuhan tuntutan yang disampaikan mahasiswa. Setelah tuntutan tersebut ditindaklanjuti, ia berharap akun yang berkaitan dengan persoalan itu dapat dihapus karena menyangkut reputasi kampus.

“Ini menjadi pembelajaran berharga bagi kami. Ke depan, persoalan ini akan dievaluasi,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL DI KAMPUS atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Flash News
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Siti Fatimah