Menuju konten utama

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UAD saat KKN

Kronologi dugaan pelecehan seksual mahasiswa UAD saat KKN di Jogja. Kasus kini diselidiki polisi, sementara kampus mengaku telah memberi sanksi awal.

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa UAD saat KKN
ilustrasi pelecehan seksual. wikimedia commons/Aiko Yoshina
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mencuat di media sosial. Dugaan kasus ini melibatkan seorang mahasiswa berinisial AC dengan dua mahasiswi yang merupakan rekan satu kelompok KKN, yakni F dan A.

Laporan terkait perkara tersebut kemudian diterima oleh Polresta Sleman dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Sebelum masuk ke proses hukum, korban telah menempuh mekanisme internal melalui pihak universitas. Namun, karena merasa belum memperoleh penyelesaian yang memberikan rasa keadilan, korban kemudian memilih melanjutkan penanganan melalui jalur hukum dengan pendampingan lembaga bantuan hukum.

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual yang Melibatkan Mahasiswa UAD

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa UAD Jogja viral setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (BEM FH UAD) menyampaikan informasi melalui akun Instagram @bemfhuad pada 9 Juli 2026.

Dalam unggahan tersebut, disampaikan adanya dugaan tindakan pelecehan seksual yang terjadi saat kegiatan KKN pada Mei 2026 dan melibatkan seorang mahasiswa berinisial AC dengan dua mahasiswi yang disebut berinisial F dan A.

Berdasarkan informasi yang disampaikan BEM FH UAD, dugaan tindakan tersebut terjadi ketika para pihak berada dalam satu kelompok KKN. Selain dugaan tindakan pelecehan seksual, terduga pelaku juga disebut menyampaikan cerita mengenai kejadian yang dialami korban kepada sejumlah pihak lain.

Menurut laporan tersebut, penyebaran cerita tersebut dinilai berpotensi memberikan dampak tambahan bagi korban, baik secara psikologis maupun terhadap nama baik serta privasi mereka.

Setelah kejadian tersebut, korban disebut telah berupaya menempuh mekanisme penyelesaian internal dengan menyampaikan laporan kepada pihak Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD selaku pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan KKN.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam unggahan tersebut, korban menilai proses internal yang dilakukan belum memberikan hasil berupa tindakan atau sanksi yang dianggap tegas.

Karena merasa belum memperoleh penyelesaian yang memberikan rasa keadilan, korban kemudian memilih melanjutkan proses melalui jalur hukum dengan membuat laporan kepada aparat penegak hukum.

Dalam proses penanganan awal, perkara tersebut disebut sempat diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme mediasi tertutup. Berdasarkan informasi yang disampaikan, dalam proses tersebut korban mengaku mendapat saran untuk tidak melanjutkan laporan ke ranah hukum.

Selain itu, korban juga menyatakan pernah menerima tuduhan melakukan pemerasan terhadap terduga pelaku, yang menurut mereka menjadi bagian dari persoalan dalam proses penyelesaian perkara tersebut.

Dengan pendampingan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Adilah Noto Nagoro, korban kemudian melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan laporan resmi kepada pihak kepolisian sesuai dengan wilayah hukum masing-masing.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh penanganan melalui jalur hukum dan memastikan dugaan peristiwa tersebut diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam perkembangannya, pihak yang menyampaikan informasi tersebut menyebut bahwa terduga pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa aktif UAD. Kondisi tersebut menimbulkan perhatian terkait aspek keamanan dan kenyamanan lingkungan akademik, khususnya bagi mahasiswa yang berada dalam ruang pendidikan yang sama.

Dugaan peristiwa yang disebut terjadi selama kegiatan KKN tersebut dilaporkan telah memberikan dampak psikologis terhadap korban. Oleh karena itu, selain mendorong agar proses hukum berjalan sesuai prosedur, korban juga berharap pihak universitas dapat melakukan langkah evaluasi dan penanganan melalui mekanisme disiplin internal apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran.

Sikap UAD dan Laporan ke Polisi

Polresta Sleman telah menerima laporan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa UAD dengan dua mahasiswi tersebut.

Kasus masih berada dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Polresta Sleman untuk mendalami informasi serta mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, pihak UAD menyatakan telah mengetahui adanya dugaan kasus tersebut dan telah melakukan langkah tindak lanjut melalui unit terkait.

Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengatakan bahwa pihak kampus menghormati keputusan korban yang memilih menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum.

Penanganan internal telah dilakukan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta unit terkait lainnya.

Dalam penanganan awal secara internal, LPPM UAD disebut telah memberikan sanksi awal kepada mahasiswa yang dilaporkan terkait perkara tersebut. Sanksi yang diberikan berupa pembatalan dan tidak diberikannya izin untuk mengikuti proses KKN selama dua periode.

Keputusan telah mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali dari kedua belah pihak.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL DI KAMPUS atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra