tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) memberlakukan pengetatan berlapis terhadap penerbitan izin operasional pesantren baru. Langkah tegas ini diambil Menag Nasaruddin Umar merespons maraknya kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan asrama belakangan ini.
Nasaruddin bilang, kebijakan ini menunjukkan pergeseran dari fokus kuantitas jumlah lembaga menjadi mutu, kelayakan, dan pemenuhan kriteria keselamatan asrama.
"Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik," sebut Nasaruddin dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (9/6/2026).
Nasaruddin mengatakan pada periode Mei-Desember 2025, Kemenag menerbitkan 888 izin. Namun pada Januari April 2026, jumlah penerbitan izin dapat ditekan hingga hanya terbit 41 izin baru.
Penerbitan izin ditekan dengan menambahkan syarat, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain itu, Nasaruddin menyebut penanganan kasus di lapangan saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada individu pelaku, melainkan menyasar pada perbaikan sistem secara menyeluruh.
Menurutnya, peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman.
“Kita tegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses gakkum (penegakan hukum)," ujar Menag.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































