tirto.id - Manajemen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur menjatuhkan sanksi penghentian sementara aktivitas (suspend) terhadap seorang dosen berinisial H. Tindakan ini diambil setelah dosen tersebut mengakui dugaan pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswinya yang dilakukan saat proses perkuliahan berlangsung.
Humas UPN Veteran Jatim, Nizwan Amin, mengatakan pihak kampus telah memanggil H. Langkah ini demi meminta keterangan terkait dugaan pelecehan verbal yang dilakukan H.
Dari hasil penyelidikan, H telah mengakui dugaan pelecehan seksual verbal yang dituduhkan terhadapnya. Tindakan tersebut, bahkan dilakukan saat proses pembelajaran.
“Satgas PPKBK telah memanggil yang bersangkutan beserta koordinator Mata Kuliah Umum (MKU) untuk dimintai keterangan dan beliau mengakui bicara seperti itu” tukas Nizwan saat dikonfirmasi Senin (5/10/2026).
Nizwan menambahkan, saat ini pihak manajemen sedang mencari dosen untuk menggantikan H. Dia pun mengungkap, H kini telah kena suspend.
“Dosen yang bersangkutan telah disuspend sementara untuk penyelidikan kasus ini,” kata Nizwan.
Hingga saat ini proses penyelidikan masih terus berjalan, Nizwan juga menjelaskan sampai saat masih menerima laporan dari beberapa korban lainnya.
“Sejak kemarin Minggu (4/10/2026), sudah ada yang menghubungi untuk melapor. Update hari ini juga ada yang melapor dan yang bersangkutan mau dimintai keterangan.” imbuhnya.
Nizwan menegaskan, pihak kampus sangat serius dalam menanggapi laporan ini. Oleh sebab itu, UPN Veteran Jatim akan mengawal kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Pengumpulan bukti yang telah diterima dari Satgas PPKBK akan membuat berita acara dan rekomendasi untuk dilaporkan ke pimpinan, sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada dosen yang bersangkutan,” sebutnya.
Nizam lantas membeberkan, pihak kampus telah meneruskan laporan kasus ini ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
“Karena statusnya dosen adalah PNS jadi laporan tidak hanya ke pihak kampus UPN tapi juga ke kementerian” imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus ini menjadi perhatian setelah salah seorang dari mahasiswa menyampaikan aduan terkait perilaku dosen tersebut di unggahan akun media sosial Instagram.
Keluhan tersebut berisikan perihal dosen H yang melontarkan jokes atau candaan bernuansa seksis saat proses pembelajaran berlangsung di dalam kelas.
Menanggapi aduan yang viral di sosial media tersebut, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan & Bimbingan Konseling UPN Veteran Jatim lantas mendalami kasus tersebut.
Penulis: Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































