tirto.id - Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menjatuhkan sanksi drop out (DO/putus studi) kepada mahasiswa berinisial ACR yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua mahasiswi saat pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Keputusan tersebut diumumkan melalui siaran pers yang diterbitkan pada Rabu (15/7/2026).
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa UAD Yogyakarta berinisial ACR viral setelah mencuat di media sosial baru-baru ini. Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi saat pelaksanaan KKN pada Mei 2026 dan melibatkan dua mahasiswi yang merupakan rekan satu kelompok KKN, masing-masing berinisial F dan A.
Informasi mengenai kasus ini pertama kali disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD melalui akun Instagram resmi mereka pada 9 Juli 2026.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi selama kegiatan KKN, serta terdapat dugaan bahwa terlapor juga menceritakan peristiwa yang dialami korban kepada sejumlah pihak lain.
Setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi, kedua korban terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian melalui jalur internal universitas dengan melaporkan kejadian kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program KKN.
Selain LPPM, proses penanganan internal juga melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta unit terkait lainnya.
Dalam proses tersebut, LPPM memberikan sanksi awal kepada mahasiswa yang dilaporkan berupa pembatalan serta larangan mengikuti program KKN selama dua periode. Keputusan tersebut disebut telah memperoleh persetujuan dari orang tua atau wali kedua belah pihak.
Namun demikian, korban menilai bahwa penyelesaian melalui mekanisme internal belum memberikan rasa keadilan maupun tindakan yang dianggap cukup tegas sehingga mereka memutuskan untuk melanjutkan perkara melalui jalur hukum.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam unggahan BEM FH UAD, selama proses awal penyelesaian perkara korban sempat diarahkan untuk mengikuti mekanisme mediasi tertutup.
Dalam proses tersebut, korban mengaku memperoleh saran agar tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum. Selain itu, korban juga menyatakan pernah menerima tuduhan melakukan pemerasan terhadap terduga pelaku.
Karena merasa belum memperoleh penyelesaian yang memadai, korban kemudian meminta pendampingan hukum kepada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Adilah Noto Nagoro.
Dengan pendampingan tersebut, korban mengajukan laporan resmi kepada aparat kepolisian sesuai wilayah hukum yang berwenang sebagai upaya memperoleh penanganan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Laporan tersebut kemudian diterima oleh Polresta Sleman dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Update Kasus Pelecehan Saat KKN di UAD: Mahasiswa di-DO
Sebagai perkembangan terbaru, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) mengeluarkan press release pada 15 Juli 2026 yang dimuat juga di akun Threads @klik_uad terkait keputusan akhir terkait penanganan internal kasus tersebut.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Rekomendasi Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026 mengenai dugaan kekerasan seksual yang terjadi saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tersebut, UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR, yaitu pemberhentian tetap sebagai mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan.
Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, ACR kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak akademik dan hak lain yang melekat selama menjadi mahasiswa UAD.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari proses penanganan internal yang sebelumnya telah dilakukan melalui LPPM, Satgas PPKPT, dan unit terkait di lingkungan universitas.
Dalam pernyataan resminya, UAD juga menegaskan bahwa universitas tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual, serta menekankan komitmennya untuk menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































