tirto.id - Pimpinan Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) resmi menjatuhkan sanksi nonaktif dan penurunan pangkat terhadap seorang dosen Jurusan Akuntansi berinisial IS. Keputusan tegas ini diambil setelah IS dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tiga mahasiswinya di lingkungan kampus.
Kasus ini mulai mencuat ke publik saat salah satu korbannya mengadu ke Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa PNU, Hendra Saputra. Laporan kasus kemudian diteruskan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) PNUP, serta Direktur PNUP Prof Rusdi Nur.
Hendra yang dihubungi Tirto, Rabu (6/5/20260, menyebutkan ketiga korban mendapat perlakuan tidak senonoh dari dosen IS, seperti merangkul, menarik tubuh mahasiswanya, dan memelototi bagian tertentu tubuh korbannya, yang membuat korban merasa tidak nyaman dan merasa terancam.
Aksi cabul dosen ini terjadi beberapa kali di lingkungan kampus PNUP, di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 10 Makassar. Korban pertama mengalaminya saat kegiatan perbaikan nilai di dalam kelas, lalu korban kedua mengalami saat asistensi, dan korban ketiga juga mengalami tindak kekerasan seksual di ruang kelas saat proses belajar-mengajar berlangsung.
"Setelah kami telusuri, aksi dosen IS diduga telah berlangsung sejak lama, karena perbuatannya juga menjadi perbincangan di kalangan alumni Akuntansi PNUP, kejadian ini juga sudah kami laporkan ke pimpinan kampus [Direktur PNUP]," ungkap Hendra.
Atas perbuatan cabul dosen IS, lanjut Hendra, pihaknya mendesak agar Kemenristekdikti segera mengambil langkah tegas dengan memecat pelaku, agar aksi cabul dosen IS tidak berulang kembali dan jumlah korbannya tidak bertambah lagi.
"Posisi dosen IS ini seharusnya memberi contoh baik pada mahasiswanya, bukan melecehkannya dengan memanfaatkan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, kami harap Kemenristekdikti berani bersikap dengan memecat dosen IS," pungkas mahasiswa jurusan Teknik Sipil ini.
Sementara itu, Wakil Direktur II bidang keuangan dan umum PNUP, Dermawan, mengatakan pihak kampus sudah menjatuhkan sanksi non aktif selama 1 tahun pada dosen IS, terhitung mulai 20 April 2026. Selain itu, pihak kampus juga melarang dosen IS masuk ke areal kampus PNUP, berdasarkan rekomendasi Satgas PPKS PNUP setelah memeriksa dosen IS.
"Sanksi lainnya, dosen bersangkutan diturunkan pangkatnya dari pangkat Lektor turun menjadi asisten ahli, atau jadi dosen biasa, ini sudah sesuai dengan Peraturan Menristekdikti," ujar Dermawan.
Terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan dosen IS ke mahasiswanya, Radhiyatul Ikram, salah satu mahasiswa PNUP membuat petisi di Change.org, dengan tajuk “Dukung Korban Kekerasan Seksual di PNUP”.
Petisi dibuat sepekan lalu dan telah ditandatangani oleh 817 orang. Dalam petisi tersebut, Direktur PNUP didesak untuk berpihak pada korban dengan langkah konkrit dengan mengusulkan pada Direktorat Jenderal Kemenristekdikti segera memecat pelaku kekerasan seksual tersebut.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































