tirto.id - Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menonaktifkan sementara Karta Jayadi sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) karena terlibat kasus kekerasan seksual (KS). Untuk menggantikan, Farida Patitingi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM.
Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama UNM, Syahruddin, mengkonfirmasi penonaktifkan sementara Karta sebagai Rektor UNM. Dia juga membenarkan, Farida telah ditunjuk sebagai Plh Rektor sementara.
"Penonaktifan ini disampaikan dalam rapat via Zoom oleh Menteri Diktisaintek, bersama Dirjen Dikti, Irjen Dikti, seluruh Wakil Rektor UNM, dan Prof Farida yang ditunjuk sebagai Plh Rektor yang menjabat sementara selama 1 bulan," ungkap Prof Syahruddin, dihubungi kontributor Tirto, Selasa (4/11/2025).
Syahruddin membeberkan, Karta dinonaktifkan sementara dan diberi waktu selama satu bulan untuk melakukan klarifikasi ke Kemendiktisaintek terkait dugaan pelanggaran, dalam kasus kekerasan seksual seperti yang dilaporkan Dosen Fakultas Teknik UNM, Qadriathi Dg Bau.
"Penunjukan Prof Farida ini domain Kemendikti, meskipun dosen di Unhas beliau juga diketahui pernah mengajar di Prodi Hukum UNM," pungkas Guru Besar Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan UNM ini.

Humas Unhas, Ishaq Rahman, turut membenarkan informasi penunjukan Farida sebagai Plh Rektor UNM. Ia telah melakukan konfirmasi pada Guru Besar Ilmu Hukum Agraria Unhas itu atas penunjukkannya sebagai Plh Rektor UNM yang merupakan keputusan Kemdikti.
"Informasi dari Prof Farida, bahwa ia ditunjuk Kemendikti Saintek, sehubungan dengan keputusan penonaktifan Rektor UNM yang saat ini sedang menghadapi proses disiplin ASN," ungkap Ishaq.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual oleh Prof Karta ini dilaporkan Qadriathi pada 22 Agustus lalu di Inspektorat Kemdikti Saintek dan Polda Sulsel. Menurut Qadriathi, pihaknya memiliki 28 lembar file kutipan chat dari Prof Karta, dari 2022 hingga 2024, saat Prof Karta masih menjabat Wakil Rektor II UNM, yang berisi pesan yang tidak sewajarnya dikirimkan oleh seorang guru besar.
Di dalam berkas itu juga, Qadriathi menegaskan penolakannya atas upaya rayuan dan kiriman video bernuansa cabul dari Prof Karta. Ahli transportasi publik ini mengaku sudah berulang kali menolak atau mengatakan ketidaknyaman atas kiriman pesan dari Prof Karta.
Sementara kuasa hukum Prof Karta, Jamil Misbach yang dihubungi, enggan memberi komentar terkait penonaktifan kliennya dari jabatan Rektor UNM karena kasus yang dilaporkan sejawatnya. Jamil juga sempat melayangkan somasi ke Qadriathi dan pelaporan balik di Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada kliennya.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























