tirto.id - Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berkebutuhan khusus berinisial DKA (5) di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Korban diduga menjadi sasaran pelecehan oleh asisten rumah tangga (ART) berinisial IP (37).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan, penanganan perkara sedang dilakukan oleh penyidik untuk mendalami laporan dengan meminta keterangan pelapor serta menelusuri alat bukti dan saksi.
"Sekarang dari Direktorat PPA-PPO masih mendalami perkara ini, akan mengundang pihak pelapor, mendalami alat-alat bukti serta saksi-saksi lain yang dapat seiring sejalan, dapat menguatkan saling berketerkaitan tentang peristiwa yang dilaporkan," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 12 Oktober 2026. Namun, pelapor mencabut laporan sehari setelahnya untuk membuat laporan kembali ke Polda Metro Jaya.
"Setelah itu sudah dilakukan klarifikasi oleh terlapor dan proses tersebut dicabut oleh pelapor. Dan pada tanggal 14 Oktober, melaporkan kepada Polda Metro Jaya," kata Budi.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, menerangkan bahwa ibu korban berinisial NS melaporkan dugaan tindak pidana seksual tersebut pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, NS datang bersama suami, korban, dan terlapor IP yang didampingi anggota Polsek Matraman.
“Benar, laporan sudah diterima,” kata Made saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, dugaan pelecehan bermula ketika IP melakukan panggilan video dengan seorang laki-laki yang dikenalnya melalui aplikasi kencan.
Laki-laki tersebut diduga meminta IP memperlihatkan bagian tubuh pribadi korban melalui kamera dan menjanjikan sejumlah uang.
"Betul korban autisme," terang Made.
Polisi kemudian menerima laporan tersebut, melakukan klarifikasi terhadap IP, serta mengamankan telepon seluler milik terlapor sebagai barang bukti. Korban juga dibawa untuk menjalani pemeriksaan medis.
Kini, pihak kepolisian masih mendalami perkara tersebut. Penyidik akan memeriksa pihak pelapor serta mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk menguatkan laporan.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































