Menuju konten utama

WNA Malaysia Korban Penipuan Kombes Fahrurozi Tagih Sidang Etik

Kuasa hukum WNA Malaysia berinisial SYF meminta kejelasan tanggal sidang etik karena status patsus Kombes Fahrurozi berakhir pada 23 Oktober 2026 mendatang.

WNA Malaysia Korban Penipuan Kombes Fahrurozi Tagih Sidang Etik
Kuasa hukum korban dugaan penipuan investasi tambang oleh perwira Polri, SYF, Bagas Pangestu Pribadi, berbicara kepada wartawan atas proses pengembangan kasus kliennya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Dok: Huda/Tirto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp 58,5 miliar berinisial SYF menagih kepastian jadwal pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terlapor sekaligus mantan anggota Intelkam Polri, Komisaris Besar (Kombes) Fahrurozi.

“Hari ini kedatangan saya sebagai kuasa hukum pelapor atas nama inisial SYF, atas kasus yang melibatkan Kombes F dalam perkara terkait penipuan tambang ilegal. Kami di sini melakukan follow up atau koordinasi mengenai perkembangan proses penegakan etik di Propam,” ujar kuasa hukum SYF, Bagas Pangestu Pribadi, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Kepastian tersebut dipertanyakan lantaran masa penempatan khusus (patsus) terhadap perwira menengah Polri tersebut di Divisi Propam Polri dijadwalkan berakhir pada 23 Oktober 2026 mendatang.

Bagas menegaskan, pertanyaan tersebut dilayangkan semata-mata demi kepastian hukum, bukan untuk mengintervensi atau mendesak percepatan hasil persidangan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, sidang KKEP semestinya digelar paling lambat 14 hari kerja setelah komisi dibentuk.

“Saat ini KKEP belum dibentuk karena masih dalam proses pemberkasan. Masih banyak proses administrasi yang dilalui. Itu internal dari pihak Propam. Kami belum menerima informasi resmi terkait jadwalnya,” singkatnya.

Selain berkoordinasi dengan Divpropam, kedatangan pihak kuasa hukum juga untuk menindaklanjuti perkembangan penanganan dugaan tindak pidana di Bareskrim Polri.

Bagas mengungkapkan bahwa proses hukum telah melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan belasan saksi, pemeriksaan pelapor, hingga pengecekan dua titik lokasi tambang emas di Sulawesi Utara.

“Update terakhir sudah pemeriksaan para saksi termasuk pelapor juga. Secara umumnya prosedurnya ini harusnya sudah mulai proses untuk dinaikkan ke tahap sidik. Kami belum mendapatkan informasi resmi dan masih menunggu,” terangnya.

Menanggapi rencana Kombes Fahrurozi yang sempat menyatakan akan melaporkan balik kliennya, Bagas mengaku hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi. Kendati demikian, ia menghormati hak hukum terlapor.

“Secara resmi kami belum menerima laporan apa pun. Itu hak beliau untuk mengajukan upaya hukum, silakan saja. Tentu semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan bukti. Kami hanya ingin mencari keadilan dan biar masyarakat yang menilai,” ucapnya.

Kasus ini bermula ketika Kombes Fahrurozi diduga menawarkan peluang investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara kepada SYF pada Mei 2025.

Tergiur oleh status kedinasan terlapor serta janji legalitas dan skema bagi hasil 60 persen keuntungan bersih, SYF menyetorkan modal secara bertahap hingga mencapai Rp 58,5 miliar hingga Oktober 2025.

Namun, legalitas tambang yang dijanjikan rampung dalam hitungan bulan tak kunjung terealisasi. Pihak pelapor mendapati bahwa izin operasional tambang bermasalah.

Dari total puluhan miliar yang disetorkan, Kombes Fahrurozi tercatat hanya mentransfer balik dana sebesar Rp 4,77 miliar pada Februari 2026 tanpa disertai laporan produksi maupun penyerahan emas.

Merasa ditipu, SYF melayangkan somasi dua kali sebelum akhirnya menempuh jalur pidana dan etik.

Di sisi lain, kubu Kombes Fahrurozi sebelumnya telah membantah seluruh tudingan tersebut. Menurut Kuasa hukum Fahrurozi, Fransisca Indrasari, Fahrurozi tidak terlibat dalam pengelolaan dana investasi tambang, melainkan hanya menyarankan pelapor untuk berkoordinasi langsung dengan pihak koperasi di Sulawesi Utara.

Pihak Fahrurozi bahkan mengklaim bahwa aktivitas tambang tersebut justru dihentikan oleh Fahrurozi saat mengetahui lokasinya beroperasi tanpa izin resmi.

Tak hanya itu, kubu Fahrurozi turut menyebut SYF terindikasi skema penipuan ponzi Eurobit yang juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Bali.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Andrian Pratama Taher