Menuju konten utama

Kronologi Dugaan Penipuan Emas Divine Gold dan Klarifikasi Seleb

Kasus dugaan penipuan Divine Gold merugikan 86 korban hingga Rp25 miliar. Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan Nopek Novian buka suara.

Kronologi Dugaan Penipuan Emas Divine Gold dan Klarifikasi Seleb
Ilustrasi Emas. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang menyeret PT Divine Gold Jewelry, perusahaan pengelola bisnis Nellava Bullion, viral setelah 86 korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Polri.

Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp25 miliar. Sejumlah selebriti tanah air ikut terseret karena menjadi brand ambassador dari perusahaan ini.

Para korban mengaku tertarik melakukan transaksi karena perusahaan menawarkan sistem pre-order dengan bonus emas yang menggiurkan serta layanan pembelian kembali atau buyback dengan harga tinggi. Namun, sejumlah transaksi disebut tidak terealisasi sesuai perjanjian, sedangkan kantor operasional perusahaan dilaporkan tutup dan pihak manajemen sulit dihubungi.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik karena materi promosi bisnis tersebut melibatkan sejumlah figur publik, di antaranya Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan Nopek Novian. Ketiganya telah menyampaikan klarifikasi mengenai hubungan profesional mereka dengan bisnis tersebut.

Kronologi Dugaan Penipuan Emas Divine Gold dan Motifnya

PT Divine Gold Jewelry menjalankan bisnis jual beli emas dan perak melalui merek Nellava Bullion. Dalam laporan yang disampaikan kepada media, para korban mengaku tertarik bertransaksi karena perusahaan menawarkan sejumlah keunggulan produk, seperti penggunaan hologram, klaim standar SNI, serta keberadaan cabang di sejumlah wilayah.

Penggunaan selebriti sebagai brand ambassador juga disebut menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kepercayaan pelanggan.

Menurut kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, perusahaan yang dilaporkan memiliki struktur kepengurusan yang melibatkan seorang direktur utama berinisial JKR, warga negara asing (WNA) asal India, serta seorang komisaris berinisial NB yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

“Direktur utamanya dengan inisial JKR yang merupakan warga negara asing, termasuk komisarisnya warga negara Indonesia berinisial NB, tetapi ada sekitar empat orang warga negara asing juga dari India,” ujar Bionda dikutip Antara, Jumat(9/10/2026).

Salah satu transaksi yang dipersoalkan korban adalah pembelian emas melalui sistem pre-order atau pemesanan terlebih dahulu. Dalam skema ini, pelanggan dijanjikan memperoleh bonus emas apabila membeli produk dalam jumlah tertentu.

Bionda mencontohkan penawaran pembelian emas seberat 5 gram dengan bonus tambahan 4 gram emas. Penawaran tersebut dinilai menarik karena pelanggan berpotensi mendapatkan emas tambahan dari transaksi yang dilakukan.

Namun, menurut keterangan kuasa hukum, sejumlah pelanggan tidak menerima emas maupun bonus yang dijanjikan meskipun telah menyerahkan uang kepada perusahaan. Barang yang dipesan disebut tidak kunjung diterima setelah melewati jangka waktu yang telah ditentukan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kecurigaan dan mendorong pelanggan meminta kejelasan mengenai status transaksi mereka.

Selain sistem pre-order, perusahaan juga disebut menawarkan mekanisme buyback atau pembelian kembali emas dengan harga tinggi. Skema tersebut melibatkan emas bermerek tertentu, seperti Antam, UBS, dan BSI.

Dalam transaksi semacam ini, pemilik emas menyerahkan logam mulia kepada perusahaan dengan harapan memperoleh pembayaran sesuai harga yang dijanjikan. Akan tetapi, menurut laporan para korban, sejumlah pembayaran tidak direalisasikan sebagaimana kesepakatan.

Permasalahan semakin serius ketika para pelanggan berusaha meminta penjelasan mengenai pesanan dan dana mereka. Bionda menyebut kantor operasional perusahaan di Bali, Jakarta, dan Surabaya telah tutup.

Pihak-pihak yang sebelumnya menawarkan produk, termasuk orang yang disebut sebagai bagian dari jajaran direksi, juga dilaporkan sulit dihubungi. Situasi tersebut membuat korban kesulitan mendapatkan kepastian mengenai pengiriman emas, pembayaran buyback, maupun pengembalian dana.

Setelah menghadapi persoalan tersebut, sebanyak 86 korban mengajukan laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian sekitar Rp25 miliar.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada media, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Para korban meminta penyidik menelusuri aktivitas perusahaan, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas transaksi yang tidak terpenuhi.

Kuasa hukum korban juga menyoroti dugaan keterlibatan warga negara asing dalam struktur perusahaan. Zainul Arifin, salah satu anggota tim kuasa hukum, dikutip IDX Channel (10/10/2026), menyatakan pihaknya berencana berkoordinasi dengan Kedutaan India dan instansi imigrasi untuk mencari informasi mengenai individu yang dimaksud serta memeriksa persoalan izin tinggal dan izin kerja.

Ia juga menyampaikan bahwa apabila orang yang dicari telah berada di luar negeri, penyidik dapat berkoordinasi dengan Interpol sesuai prosedur yang berlaku.

Klarifikasi Para Selebriti yang Disebut dalam Kasus Divine Gold

Kasus ini kemudian meluas menjadi perbincangan publik karena para korban disebut tertarik melakukan transaksi setelah melihat promosi yang melibatkan figur publik. Bionda menyebut inisial JC, KL, dan NN, yang dikaitkan dengan Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan Nopek Novian. Ia juga menyinggung tokoh publik asal Bali berinisial AWK yang disebut dalam materi promosi perusahaan.

Menurut Bionda, popularitas figur publik menjadi salah satu faktor yang membangun kepercayaan calon pelanggan terhadap bisnis tersebut. Karena itu, pihaknya meminta Bareskrim Polri mengklarifikasi sejauh mana keterlibatan setiap figur publik.

Para selebriti yang dimaksud pun akhirnya buka suara dan memberikan pernyataan resmi lewat akun media sosial mereka masing-masing.

1. Jennifer Coppen

Jennifer Coppen menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram @jenniferhubner setelah namanya dikaitkan dengan pemberitaan mengenai dugaan masalah hukum bisnis emas dan perhiasan tersebut.

Dalam pernyataannya, ia mengatakan mulai bekerja sama dengan merek yang dimaksud sebagai brand ambassador pada Kamis, 8 Januari 2026. Jennifer menjelaskan bahwa tugasnya terbatas pada kegiatan promosi, pembuatan konten, dan menghadiri acara sesuai kesepakatan. Ia menegaskan tidak terlibat dalam manajemen internal perusahaan, pengelolaan dana pelanggan, transaksi jual beli, pengiriman barang, ataupun pengambilan keputusan operasional.

Ia juga menyatakan tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk kepada pelanggan. Dalam klarifikasinya, Jennifer mengungkapkan bahwa kontrak awalnya direncanakan berlangsung hingga 2027. Namun, setelah menerima keluhan dari sejumlah pelanggan, Jennifer menyatakan bahwa kerja sama dengan pihak merek berakhir pada Jumat, 19 Juni 2026.

Jennifer meminta masyarakat tidak langsung menyamakan keterlibatannya dalam promosi dengan keterlibatan dalam dugaan tindak pidana. Ia menyatakan terbuka untuk memberikan klarifikasi kepada pihak yang memiliki kepentingan sah dan berharap perkara tersebut ditangani berdasarkan fakta serta asas praduga tak bersalah.

2. Kirana Larasati

Kirana Larasati juga memberikan klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya @kiranalarasati terkait keluhan pelanggan terhadap Nellava Bullion. Ia menyatakan bahwa hubungannya dengan merek tersebut bersifat profesional, yakni sebagai brand ambassador.

Kirana menegaskan tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan sehari-hari, pengelolaan dana pelanggan, proses transaksi, pengiriman produk, maupun pengembalian dana atau refund. Menurutnya, seluruh kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup pekerjaannya sebagai figur promosi.

Setelah mengetahui adanya keluhan dan persoalan yang berkembang, Kirana mengaku telah menghentikan aktivitas promosi yang berkaitan dengan Nellava. Ia juga menyatakan bahwa tim kuasa hukumnya telah mengirimkan surat pemutusan kerja sama kepada perusahaan pada 12 September 2026.

Dalam pernyataan tersebut, Kirana tidak berspekulasi mengenai pihak yang bertanggung jawab dan memilih menghormati proses hukum yang sedang atau akan berjalan. Ia juga menyatakan bersedia memberikan informasi yang dimilikinya kepada aparat berwenang apabila diperlukan.

3. Nopek Novian

Nopek Novian, yang dalam pernyataannya di akun IG @nopeknovian turut menyampaikan klarifikasi mengenai keterlibatannya dengan Emas Now. Ia menyatakan ditunjuk sebagai brand ambassador berdasarkan kontrak yang berlaku sejak 22 Mei 2026 hingga 22 Mei 2027.

Namun, menurut Nopek, selama masa kerja sama tersebut dirinya baru menerima pembayaran sebesar 5 persen dari total nilai kontrak. Ia mengaku pembayaran termin pertama dan pembayaran berikutnya yang dijanjikan tidak direalisasikan, meskipun pihaknya telah berulang kali menerima janji dari pemilik perusahaan melalui karyawan.

Nopek juga menegaskan tidak pernah memperoleh keuntungan dari laba maupun dana yang masuk ke Emas Now. Ia menyatakan keterlibatannya hanya dalam kapasitas profesional sebagai brand ambassador, sesuai kontrak yang disepakati.

Dalam klarifikasinya, Nopek mengungkapkan bahwa dirinya dan tim tidak pernah bertemu atau berkomunikasi langsung dengan pemilik Emas Now selama bekerja sama.

Menurut Nopek, komunikasi mengenai pekerjaan selama ini dilakukan melalui kontak person in charge (PIC) bagian pemasaran.

Nopek berharap kerugian para pelanggan dapat dikembalikan, kewajiban yang belum dipenuhi diselesaikan, dan pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra