Menuju konten utama

Duduk Perkara Dugaan Penipuan Berujung Ruben Onsu Jadi Tersangka

Kalangan artis dinilai kerap kurang memiliki kemampuan berwiraswasta untuk mengembangkan modal sendiri.

Duduk Perkara Dugaan Penipuan Berujung Ruben Onsu Jadi Tersangka
Artis Ruben Onsu saat dijumpai wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan artis Ruben Samuel Onsu (RSO) alias Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan. Penetapan tersangkanya berdasarkan laporan P yang mewakili korban berinisial DM.

Laporan polisi itu terdaftar dengan Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Korban pun diketahui bukan dari kalangan selebriti.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengemukakan penyidik mendalami dengan memeriksa enam orang saksi dan ahli usai menerima laporan tersebut. Penyidik lalu melakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka.

"Kemudian, pada beberapa hari lalu, telah dilakukan gelar perkara. Dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian, dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," ujar Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Joko menjelaskan kasus ini berawal dari Ruben Onsu yang menawarkan investasi bisnis sebuah produk kepada korban DM. Karena tertarik, DM kemudian menginvestasikan sejumlah dana ke bisnis tersebut.

"Kemudian, dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," ungkap Joko.

Dalam rentang waktu yang tertuang dalam kesepakatan, Ruben Onsu tidak memenuhi janji atas pemberian keuntungan. Bahkan, modal yang pertama kali disuntikan korban pada bisnis Ruben Onsu tersebut tidak bisa dikembalikan.

Atas dasar itu, korban membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa Ruben Onsu dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Kemarin, baru kami tetapkan sebagai tersangka. Tentunya akan kami agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka. Kemungkinan minggu depan kami agendakan pemeriksaan," tutur Joko.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menambahkan bahwa korban MD menyebut perjanjian dengan Ruben Onsu itu berawal dari tawaran pada 6 Februari 2025. Saat itu, korban sepakat menyuntikan dana dalam bisnis ayah tiga anak tersebut dengan nilai miliaran.

"Uang modal investasi totalnya sebesar Rp3,5 miliar milik korban," ucap Iskandarsyah kepada Tirto, Jumat (21/8/2026).

Iskandarsyah menyatakan Ruben Onsu dalam kasus ini dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP (Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP), terkait penipuan dan/atau penggelapan.

Mengapa Penipuan Investasi Kerap Terjadi Kalangan Artis?

Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret artis tak kali ini saja terjadi. Artis Reza Artamevia, misalnya, pernah diduga melakukan penipuan dalam kasus investasi bisnis perhiasan. Ada pula motivator Mario Teguh yang pernah terseret kasus dugaan penipuan robot trading.

Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa ada banyak faktor yang mendukung sehingga seorang artis terseret dalam kasus dugaan penipuan investasi bisnis. Salah satunya, karena banyak uang nganggur di tangan artis yang relatif didapat dengan mudah.

Alasan lain adalah terkait kemalasan dan keribetan mengurus perizinan untuk sebuah usaha mandiri. Kalangan artis juga dinilainya kerap kurang memiliki kemampuan atau bakat berwiraswasta untuk mengembangkan modal sendiri.

"Dan banyak lagi faktor lainnya, tapi tiga faktor di atas sering menjadi faktor dominan yg mempengaruhi mengapa artis melakukan investasi, sementara pengetahuan bermain di bidang ini sangat minimal, bahkan sama sekali mungkin tidak mengerti dan hanya mengandalkan kepercayaan saja," kata Fickar kepada Tirto, Jumat (21/8/2026).

Menurut Fickar, nama besar artis tentu menjadi banderol yang membuat kepercayaan investor bertambah. Akhirnya, timbul harapan bahwa keuntungan besar akan didapatkan.

"Ya nama besar artis, bisa juga public figure dari bidang lain akan menjadi daya tarik penasaran bisnis penipuan investasi ini sehingga orang akan mengira ada jaminan usaha dan keuntungan besar yang akan diperoleh," ujar Fickar.

Di sisi lain, dia menilai sebelum masuk ke ranah pidana, sebenarnya terbuka penyelesaian secara perdata/musyawarah atau pengembalian kerugian. Namun, ketika sudah masuk ranah pidana pun, restorative justice masih mungkin dilakukan.

"Tetapi, ketika sudah masuk dan ada proses pidana, maka penyelesaian damai dengan pengembalian hanya akan menjadi faktor yang meringankan hukuman bagi pelaku. Dengan KUHAP baru terbuka penyelesaian secara restoratif justice di luar pengadilan, tetapi tetap harus ada pengesahan dari pengadilan," ujar Fickar.

Terkait dengan kasus ini sendiri, reporter Tirto telah berusaha menghubungi pihak Ruben Onsu. Kendati demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan diberikan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN INVESTASI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi