Menuju konten utama

11 WNA Jadi Tersangka Penipuan Investasi di Sukoharjo

Sindikat ini menjalankan modus dengan membangun hubungan emosional melalui berbagai media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya.

11 WNA Jadi Tersangka Penipuan Investasi di Sukoharjo
Berbagai barang bukti hasil sindikat penipuan internasional saat pers rilis di Mapolda Jateng di Semarang, Senin (1/6/2026). ANTARA/I.C. Senjaya
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Jawa Tengah menetapkan 11 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat penipuan daring bermodus asmara dan investasi atau dikenal sebagai 'pig butchering' yang beroperasi di Kabupaten Sukoharjo. Sindikat ini menargetkan korban warga Amerika Serikat.

"Total tersangka 39 orang. Tujuh warga Negara Nepal, empat warga Negara Myanmar, sisanya WNI," kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Himawan Sutanto Saragih di Semarang, mengutip Antara, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, seperti pemimpin, bagian pemasaran, hingga model yang berpura-pura untuk meyakinkan korbannya. Himawan mengatakan sindikat penipuan tersebut beroperasi dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di Kabupaten Sukoharjo.

Ia mengatakan kantor perusahaan itu menjadi tempat perekrutan pekerja, sekaligus sebagai tempat operasional kegiatan penipuan daring terorganisasi itu.

Sindikat tersebut menjalankan modus dengan membangun hubungan emosional melalui berbagai media sosial, aplikasi kencan, dan sarana komunikasi digital lainnya.

Korban yang telah memiliki kedekatan emosional, lanjut dia, kemudian diarahkan untuk berinvestasi melalui platform perdagangan kripto palsu yang telah dimanipulasi.

Ia mengatakan jumlah korban yang telah masuk dalam jebakan sindikat tersebut mencapai 133 orang.

Selama kurun waktu Juli 2025 hingga Mei 2026, kata dia, sindikat tersebut tercatat sudah mengantongi keuntungan hingga Rp41,1 miliar.

Dalam pengungkapan itu, penyidik juga menggeledah sejumlah tempat indekos yang diduga menjadi sarana pendukung operasi sindikat tersebut.

Barang bukti yang disita dalam tindak pidana tersebut meliputi ratusan telepon seluler, komputer, serta komputer jinjing.

Para tersangka selanjutnya dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN INVESTASI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama