Menuju konten utama

117 Barbuk Penipuan Crypto Disita di Sukoharjo, Ini Modus Pelaku

Polisi menggeledah kantor penipuan crypto yang berlokasi di Sukoharjo. Sebanyak 117 barang bukti disita, termasuk di dalamnya komputer hingga CCTV.

117 Barbuk Penipuan Crypto Disita di Sukoharjo, Ini Modus Pelaku
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan penggeledahan dan penyitaan kantor PT Digi Global Konsultan di Desa Kwarasan, kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (25/5/2026) malam/Tirto.id/Romensy Augustino
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan penggeledahan dan penyitaan kantor PT Digi Global Konsultan di Desa Kwarasan, kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (25/5/2026) malam.

Kantor tersebut sebelumnya digerebek karena diduga menjadi pusat penipuan online jaringan internasional berkedok investasi crypto palsu.

Dalam proses penggeledahan, sebanyak lima tersangka turut dihadirkan ke lokasi. Mereka merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan telah mengenakan baju tahanan berwarna kuning milik Polda Jateng. Ketua RT setempat juga turut hadir menyaksikan.

Direktur Ressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut.

“Pada hari ini direktorat cyber Jateng melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan atas perkara yang kami tangani kemarin. Tentunya bagian hal tersebut akan digunakan dalam kepentingan penyidikan,” kata Himawan kepada awak media.

Dari hasil penyidikan sementara, total terdapat 38 tersangka yang telah diamankan. Mereka terdiri atas 27 WNI, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Para tersangka WNA diketahui memiliki peran penting dalam operasi penipuan tersebut.

“Marketing dan leader (peran tersangka WNA),” ucap Himawan.

Sementara itu, direktur perusahaan belum ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan masih terus berjalan.

“38 orang kami sudah tahan. Sementara (direktur belum diamankan), kami masih dalam proses penyidikan,” katanya.

Polisi Sita 117 Barang Bukti

Penggeledahan berlangsung sekitar sembilan jam, dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga malam hari. Sekitar pukul 19.45 WIB, tim Ditressiber mulai mengangkut barang bukti menggunakan truk.

“Penggeledahan hari ini kurang lebih 9 jam, dari jam 10.00,” jelas Himawan.

Sebanyak 117 item barang bukti (barbuk) disita dari kantor tersebut. Barang bukti meliputi perangkat elektronik hingga perlengkapan operasional perusahaan.

“Yang disita kurang lebih 117 item. Baik itu barang bukti elektronik, ada CPU, monitor, kemudian barang-barang yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkapnya.

Pantauan di lokasi, sejumlah barang bukti dimasukkan ke dalam kardus-kardus. Kamera CCTV yang terpasang di bagian depan kantor juga turut dilepas petugas.

Polda Jateng mengungkap, perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2025. Seluruh aktivitas penipuan dilakukan dari ruko di kawasan Solo Baru dengan sasaran korban warga negara asing (WNA).

Modus Kejahatan Gunakan Identitas dan Akun Medsos Palsu

Kasus ini terbongkar setelah Ditressiber Polda Jateng melakukan patroli siber. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif untuk mendekati korban.

“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” kata Himawan dalam keterangan tertulis sebelumnya.

Selain itu, mereka juga memanfaatkan model cantik asal Indonesia untuk menarik perhatian korban sebelum menawarkan investasi crypto palsu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga meraup keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar sejak Juli 2025 hingga Mei 2026. Mereka menarget sekitar 5.000 orang dan tercatat sedikitnya 133 orang menjadi korban.

Polda Jateng masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional lain dalam kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru.

“Setelah ini kami melengkapi pemberkasan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka selanjutnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Romensy Augustino

tirto.id - Flash News
Kontributor: Romensy Augustino
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Ilham Choirul Anwar