tirto.id - Seorang dokter berinisial PT (37) menjadi korban penipuan yang dilakukan suaminya sendiri, AH. AH menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) ganda untuk menikahi PT dan menguras hartanya.
Kasus ini terungkap setelah PT bersama kuasa hukumnya melapor ke kepolisian. PT berharap kepolisian menangkap AH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Korban PT awalnya tak menaruh curiga sejak dinikahi AH empat tahun lalu. Rumah tangganya baik-baik saja dan AH dinilainya sosok bertanggung jawab.
Rahasia AH terbongkar ketika mereka terlibat pertengkaran hebat beberapa waktu lalu. Saar bertengkar, AH tak sengaja mengaku bahwa dirinya telah memiliki istri dan anak jauh sebelum menikahi PT.
PT mulanya tak percaya. Dia baru yakin ucapan AH benar adanya begitu menemukan KTP lain milik suaminya dengan identitas, alamat, dan status berbeda dengan KTP yang dipegangnya selama ini.
Untuk memastikan, PT datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Palembang dan kaget bukan main menemukan hasil bahwa identitas yang digunakan AH untuk menikahinya tidak sinkron dengan data asli yang tercatat di pemerintah.
"Ternyata AH punya banyak KTP. Dia menggunakan KTP lain yang berstatus lajang saat menikahi klien saya," ungkap kuasa hukum PT, Suwito, Selasa (5/5/2026).
Dari situ, PT menyadari bahwa suaminya menggunakan data palsu untuk menutupi status perkawinan sebelumnya. Korban merasa terpukul dengan kenyataan yang dia hadapi.
Fakta lain juga diungkap PT bahwa AH telah memiliki keluarga lain sebelum menikah dengannya. Bahkan, AH dan keluarganya baik-baik saja meski telah menikah dengan PT selama empat tahun ini.
"Dia (terlapor) sudah punya anak dan istri. Klien saya baru tahu setelah menikah empat tahun ini," kata Suwito.
Usut punya usut, AH menikahi PT hanya untuk menguras harta bendanya. AH diam-dian telah menggadaikan sejumlah harta milik korban, seperti ruko, rumah, dan mobil, dengan total nilai mencapai Rp1 miliar.
Ironisnya, uang hasil gadaian itu diberikan AH ke keluarga pertamanya. Bahkan dia membeli tanah dan mobil baru dari uang milik PT.
"Semua harta klien saya habis dikuras terlapor, dia menggadaikannya dan klien saya tidak bisa lagi menebusnya. Total kerugian satu miliar, belum lagi dalam bentuk uang hasil kerja klien saya," kata Suwito.
Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, mengatakan penyidik tengah melakukan pendalaman untuk menentukan proses hukum lainnya. Barang bukti dan keterangan saksi akan dilengkapi, selanjutnya pemanggilan terlapor.
"Laporannya sudah masuk dan masih proses pemeriksaan," kata Musa.
Jika terbukti, terlapor dapat dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik, dan Pasal 95B Undang 24 Tahun 2013 tentang manipulasi data kependudukan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Penulis: Irwanto
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































