tirto.id - Tim gabungan Bea Cukai dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menyita 19.142 botol minuman keras (miras) ilegal senilai Rp12,55 miliar di wilayah Denpasar, Bali. Puluhan ribu botol alkohol berpita cukai palsu tersebut diduga kuat siap diedarkan ke berbagai kawasan wisata di Pulau Dewata.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menduga minuman keras tersebut disiapkan untuk diedarkan di Bali, mengingat Bali adalah daerah tujuan wisata.
Djaka mengatakan 19.142 botol miras tersebut setara dengan 14.400,36 liter. Minuman tersebut merupakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Golongan B dan C berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 miliar.
“Dari penindakan tersebut, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers pada (28/07/2026).
Kronologi Penggerebekan Gudang Miras Ilegal di Denpasar Timur
Djaka menyebut, pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan alkohol ilegal di wilayah Kecamatan Denpasar Timur. Setelahnya, tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi pada Kamis (23/07/2026).
Tim gabungan lantas menghentikan sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, yang diketahui baru keluar dari sebuah bangunan yang terletak di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui minuman beralkohol tersebut dilekati pita cukai palsu.
Selain itu, berdasarkan keterangan dari pengemudi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap dua bangunan di Denpasar Timur dan kembali menemukan ribuan botol alkohol berbagai merek yang menggunakan pita cukai palsu. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Mudah-mudahan, dari hasil pemeriksaan ini, kami bisa mengungkap siapa pemilik barang ini, agar kami dapat mengurai tuntas dan terus mengawasi peredaran barang kena cukai, khususnya minuman beralkohol,” terangnya.
Sasar Kafe dan Selidiki Percetakan Pita Cukai Palsu
Djaka mengungkap, Bea Cukai akan terus melakukan pengawasan terhadap hotel dan kafe yang diduga mengedarkan minuman tanpa dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Namun, untuk saat ini, fokus Bea Cukai adalah menyasar ke pusat dari kegiatan tersebut.
“Harganya sesuai dengan di pasar. Yang pasti keuntungan [untuk para pelaku] besar, tapi tidak bayar ke negara. Jadi penerimaan negara hilang, cukai ini adalah salah satu komponen penerimaan negara,” ungkap dia.
Bea Cukai juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menggerebek percetakan pita palsu di Semarang, Jawa Tengah. Barang bukti yang didapatkan adalah tiga alat mesin pembuatan pita palsu. Pihak Bea Cukai juga memiliki caranya sendiri untuk mendeteksi pita cukai palsu.
“Saya rasa banyak. Di Bali dan di Jakarta pasti ada [minuman berpita cukai palsu]. Karena minuman beralkohol itu pusatnya di Jakarta dan ada Pusat Logistik Berikat (PLB) di Jakarta, sehingga pengirimannya pasti ke wilayah-wilayah yang membutuhkan,” kata Djaka.
Hingga saat ini, penanganan perkara memasuki tahap penyidikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara yang berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Bali dan penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penyidik masih memeriksa para saksi untuk mengumpulkan alat bukti yang dapat menentukan tersangka.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pasal 54 mengatur mengenai larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai. Sementara itu, Pasal 56 mengatur larangan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































