Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal dari berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500, kerugian negara akibat cukai yang tidak dibayarkan ditaksir mencapai Rp 5.524.632.922 yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara dari hasil penindakan periode tahun 2017 s.d 2019.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran di daerah untuk melakukan penertiban terkait peredaran miras oplosan yang menewaskan 82 orang.
Sebanyak 31 orang meninggal dunia usai menenggak miras oplosan di Jakarta. Polisi mengatakan, ada 8 orang yang diduga meracik dan menjual minuman tersebut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 28.787 botol minuman keras, 510 batang cerutu, dan 3,32 juta batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp12,15 miliar.