Menuju konten utama

Polresta Sleman Sita 1.233 Botol Miras Ilegal

Miras terdiri dari berbagai merek, baik oplosan maupun pabrikan hasil operasi yang berlangsung 2-8 Juni 2025.

Polresta Sleman Sita 1.233 Botol Miras Ilegal
Polresta Sleman Ungkap Tindak Pidana Peredaran dan Penjualan Miras dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (19/6/2025). tirto.id/Abdul Haris

tirto.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman berhasil menyita sebanyak 1.233 botol minuman keras (miras) ilegal. Miras terdiri dari berbagai merek, baik oplosan maupun pabrikan hasil operasi penindakan yang berlangsung pada 2-8 Juni 2025.

Kanit Satresnarkoba Polresta Sleman, AKP Farid M Noor, mengatakan penyitaan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Sleman, Polsek Sleman, dan Polsek Minggir.

“Barang bukti total keseluruhan sebanyak 1.011 botol miras berbagai merek, dengan rincian 832 botol miras pabrikan dan 179 botol miras oplosan,” ujar Farid dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (19/6/2025).

AKP Farid membeberkan, pengungkapan kasus peredaran miras ilegal tersebut berdasar pada sembilan laporan. Hasil dari penindakan, polisi menahan sebanyak tujuh orang sebagai tersangka.

Para Tersangka adalah SAP (35), 24 botol miras dan Daihatsu Grand Max; NVO (31), 192 botol miras; MRF (34), 57 botol miras; SW (24), 315 botol miras; AK (38), 249 botol miras dan Daihatsu Grandmax Blind Van; AS (60), 122 botol miras, serta ZDB (25), 52 botol miras.

Kapolsek Sleman, Kompol Khabibullah, menambahkan bahwa jajaran polsek juga aktif menindak peredaran miras di wilayah hukumnya.

“Polsek Sleman menyita 16 botol miras dari dua laporan polisi. Kedua pelaku yaitu FPB (24) dengan barang bukti 12 botol miras dan TP (34) dengan empat botol miras,” papar Kompol Khabibullah.

Kompol Khabibullah menegaskan, Pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni Pasal 37 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan dengan ancaman pidana kurungan maksimal enam bulan dan denda hingga Rp50 juta.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat. Kami akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut demi mewujudkan Sleman yang bersih dari miras ilegal,” tegasnya Khabibullah.

Sementara di Polsek Minggir, polisi menyita 93 botol miras dari pelaku berinisial AFR (29).

Seluruh pelanggar telah menjalani proses hukum, dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sleman untuk proses persidangan lebih lanjut.

Penindakan ini menyasar penjualan miras yang tidak memiliki izin edar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait MIRAS ILEGAL atau tulisan lainnya dari Abdul Haris

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah