Menuju konten utama

Bea Cukai Musnahkan Miras Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp250 M

Sepanjang 2017 hingga 2018, Bea Cukai telah menyita 738.366 botol minuman keras.

Bea Cukai Musnahkan Miras Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp250 M
Ilustrasi pemusnahan miras ilegal. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan barang sitaan berupa minuman keras (miras) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp250 miliar. Adapun miras ilegal tersebut ditemukan dari jalur pelabuhan tikus maupun pabrik yang beroperasi tanpa izin.

“Dilakukan pemusnahan terhadap 142.519 botol minuman keras hasil penindakan di Jakarta dan Bekasi. Nilainya Rp87 miliar,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor DJBC, Jakarta pada Kamis (15/2/2018).

Sri Mulyani menyebutkan miras yang disita itu masuk melalui kontainer impor lalu dimasukkan ke dalam pabrik melalui jalur pelabuhan tikus yang berada di kawasan Sumatera. Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap penjualan eceran, ekspedisi, dan gudang milik perseorangan.

Sebanyak 720 liter etil alkohol yang diamankan dari pabrik ilegal di Jakarta juga turut dimusnahkan. Di sepanjang 2017 hingga 2018 sendiri, Bea Cukai mengklaim telah menyita 738.366 botol minuman keras yang diperoleh dari 1.328 kasus.

“Lalu ada juga 12,9 juta batang rokok yang diperoleh dari modus antarpulau dan diperjualbelikan tanpa pita atau dengan pita cukai palsu. Perolehannya dari penjual eceran maupun ekspedisi,” ucap Sri Mulyani.

Setidaknya ada 1.008.624 keping pita cukai palsu yang ditemukan pada barang kiriman dari sebuah kantor pos di Semarang dalam bentuk ekspedisi.

Tak hanya minuman keras dan batang rokok, 11.974 kemasan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen ilegal turut dimusnahkan. Sri Mulyani pun mengklaim barang-barang tersebut merupakan yang terlarang sesuai kebijakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Untuk ponsel ilegal, kami memusnahkan 20.545 unit dari 1.208 kasus yang ditindak. Ini berasal dari impor maupun barang yang dibawa penumpang secara ilegal atau barang kiriman,” ujar Menkeu.

Puluhan ribu unit ponsel ilegal itu didapatkan dari penyitaan yang dilakukan di sejumlah daerah, yakni Jakarta, Mataram, Surabaya, Batam, Entikong, dan Bali. Ponsel ilegal senilai Rp59,6 miliar itu diperkirakan menyebabkan kerugian bagi negara sebesar Rp10,3 miliar.

Masih dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku bakal terus menertibkan impor berisiko tinggi secara lebih ketat. Menurut Tito, pengawasan tidak bisa hanya diperketat pada titik-titik tertentu.

“Kami kencang (pengawasannya) di satu tempat saja, pemain-pemain akan lari ke tempat lain. Kami kencangkan pelabuhan-pelabuhan besar, dia lari ke pelabuhan-pelabuhan tikus,” kata Tito.

Baca juga artikel terkait MIRAS ILEGAL atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yantina Debora