tirto.id - Jajaran Polda Maluku melimpahkan 2 tersangka peredaran minuman keras jenis sopi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku. Kedua tersangka Yulius Yakob alias Beng dan Demianus Naskay alias Mon.
Berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) sesuai surat Kepala Kejati Maluku, 2 Mei 2019.
Penyerahan dilakukan kemarin dan termasuk yang pertama kalinya dalam penanganan perkara miras tradisional di wilayah hukum Polda Maluku melalui penyidik Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polisi Air dan Udara (Gakkum Ditpolairud).
"Selama ini Polri sering melakukan penangkapan terhadap peredaran sopi, tidak pernah satu kasus pun sampai di pengadilan. Ini salah satu terobosan hukum yang pertama dilakukan jajaran Polair,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Berdasarkan data kepolisian, lanjut dia, penggunaan minuman berkalkohol tinggi ini telah berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat. Warga yang mengonsumsi sopi sering diduga hilang kesadaran maupun nekat bertindak.
Seperti menganiaya atau melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan bentrokan antar kelompok, berbuat asusila sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Ada perkosaan disebabkan [pelaku mengonsumsi] sopi, ada anak berusia dua tahun diperkosa dan dibuang ke hutan atau diperkosa dan ditinggal sendiri di rumah. Orang tua kandung memerkosa anaknya sendiri juga ada. Penyebabnya karena sopi," jelas Roem.
Direktur Polair Polda Maluku, Kombes Pol Supeno Amir menyatakan, 2 tersangka diserahkan dalam tahap dua setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Mereka ditangkap di Desa Eri, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (7/3/2019) dan memiliki 320 liter sopi.
"Sebenarnya mereka bertiga tiga. Tapi Nathaniel Rupidara alias Natan masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO," jelas Amir.
Penangkapan terjadi setelah kepolisian menerima informasi masyarakat dan menindaklanjuti dengan berpatroli rutin di perairan Teluk Ambon, menggunakan Kapal Polisi (KP) 14-3001.
Ketika patroli, tim melihat kapal Cantika Lestari 77 bergerak memasuki perairan Teluk Ambon dan polisi melihat satu unit speedboat bergerak menghindari KP.
Karena curiga, lanjut Amir, pihaknya mengikuti speedboat itu pada posisi 3° Desa Eri, pukul 14.10 WIT. Setelah dihentikan dan diperiksa, tim sopi. Hasil pemeriksaan, di yakni 18 jerigen sopi.
"Sopi diisi dalam jerigen berukuran 30 liter dan ada 18 jerigen. Pemiliknya yaitu Beng, Mon dan Natan. Total keseluruhan sopi yakini 320 liter," terang Amir.
Lantas tersangka bersama barang bukti dibawa ke Markas Ditpolair Polda Maluku di Lateri, Desa Passo.
Kedua tersangka dijerat Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp4 miliar dan/atau Pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali