Menuju konten utama

31 Orang Tewas Akibat Mengkonsumsi Miras Oplosan di Jakarta

Sebanyak 31 orang meninggal dunia usai menenggak miras oplosan di Jakarta. Polisi mengatakan, ada 8 orang yang diduga meracik dan menjual minuman tersebut. 

31 Orang Tewas Akibat Mengkonsumsi Miras Oplosan di Jakarta
Ilustrasi. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menata botol berisi minuman keras yang akan dimusnahkan di kantor Bupati Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Jumat (22/12/2017). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

tirto.id - Minuman keras (miras) oplosan yang tersebar di sekitaran wilayah Jakarta sejak Minggu (1/4/2018), telah menelan korban jiwa hingga puluhan orang. Perkembangan terakhir, setidaknya ada 31 orang yang meninggal dunia akibat mengkonsumsi miras oplosan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menegaskan, ada 8 orang yang diduga meracik dan menjual minuman tersebut. Enam di antaranya sudah menjadi tersangka, sedangkan 2 lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada 31 tewas, Bekasi 7, Depok 6, Jakarta Selatan 8, Jakarta Timur 10," kata Argo hari Kamis (5/4/2018).

Menurut Argo, minuman ini memiliki efek sekitar 1-3 jam untuk bereaksi. Setelah bereaksi, korban menjadi mual dan muntah-muntah. Begitu dibawa ke rumah sakit, kebanyakan korban tidak selamat.

"Penyidik masih bekerja meneliti kandungan alkohol. Ini bukan botol dan bermerek, tapi bentuk plastik," katanya.

Meski belum diketahui keterkaitan satu tersangka dengan lainnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Idham Azis sudah melakukan langkah pencegahan terkait penyebaran miras ini.

"Kami buat satu Satgas (satuan tugas) khusus untuk melakukan penindakan tegas kepada para pengedar dan penjual miras oplosan," kata Idham saat dikonfirmasi.

Ia juga mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mengawasi lebih ketat peredaran miras yang ada di wilayahnya masing-masing. Berbagai miras memang beredar di sejumlah area hiburan malam Jakarta, tetapi miras oplosan seharusnya memang tidak boleh dijual.

"Saya perintahkan kepada Kapolres dan Kapolsek untuk mengawasi peredaran miras di wilayahnya masing-masing," katanya lagi.

Baca juga artikel terkait MIRAS OPLOSAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo