Sikap pemerintah masih sebatas melakukan pengawasan dan pengendalian pada minuman beralkohol, belum sampai tahap larangan. Apakah melarang akan lebih baik daripada sekadar pembatasan?
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaran di daerah untuk melakukan penertiban terkait peredaran miras oplosan yang menewaskan 82 orang.
Sebanyak 31 orang meninggal dunia usai menenggak miras oplosan di Jakarta. Polisi mengatakan, ada 8 orang yang diduga meracik dan menjual minuman tersebut.