Menuju konten utama

Miras Oplosan Tewaskan 44 Orang: Penjual Bisa Dihukum 20 Tahun

Polisi masih memburu AS, SN, UW, dan RS terkait kasus minuman keras oplosan Gingseng di Cicalengka.

Miras Oplosan Tewaskan 44 Orang: Penjual Bisa Dihukum 20 Tahun
Wakapolri Syafruddin beserta sejumlah jajaran menunjukan barang bukti miras oplosan di halaman Polres Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Sebanyak 44 orang meninggal dunia di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat akibat minuman keras oplosan cap Gingseng. Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan, para pelaku peracik dan penjual Gingseng itu dapat diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Penyidik agar menerapkan pasal yang maksimal, kalau di KUHP itu pasal 204 ayat 1 dan ayat 2. Ayat duanya manakala meninggal hukumannya 20 tahun bisa hukuman mati," ujar Wakapolri saat meninjau kediaman pelaku utama di Cicalengka, Kamis (18/4/2018).

Syafruddin mengatakan, pihaknya sudah menangkap empat pelaku yakni SS (pemilik dan produsen utama miras), HM (istri SS), W (agen penjual), dan JA (agen penjual).

Ia menjelaskan, salah satu pelaku, yakni SS sempat menjadi buron dan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO). Namun, polisi berhasil membekuknya pada 18 April di perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi.

Sementara HM, W, dan JA ditangkap tak lama berselang usai masyarakat melaporkan ada banyak korban yang meninggal dunia dan dirawat di rumah sakit usai meminum miras oplosan Gingseng yang dijual para tersangka.

Wakapolri menuturkan, saat ini polisi masih mengejar empat pelaku yang juga ditetapkan sebagai DPO yakni AS, SN, UW, dan RS. Keempatnya diduga berperan sebagai peracik minuman.

"Kita masih buru pelaku lainnya, saya instruksikan sebelum Lebaran harus ditangkap," kata dia.

Syafruddin menegaskan, kasus miras oplosan ini harus menjadi perhatian seluruh pihak karena sebentar lagi akan memasuki Ramadan.

"Ini dijadikan pintu masuk dan seluruh stakeholder untuk menjadikan perhatian besar, membuat regulasi baru. Kasus ini sama dengan wabah penyakit, regulasi perlu diubah," katanya.

Berdasarkan data kepolisian, ada 112 orang yang tewas usai menenggak miras oplosan dan kasus itu tersebar di berbagai daerah Indonesia.

"Korbannya ada di DKI Jakarta, Sumsel, Kalimantan, dan daerah lain. Tapi yang menjadi sorotan Cicalengka karena banyak memakan korban jiwa," kata Syafruddin.

Baca juga artikel terkait MIRAS OPLOSAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto