Menuju konten utama

Empat Tersangka Kasus Miras Oplosan di Cicalengka Ditetapkan Polisi

Polisi menetapkan empat tersangka kasus miras oplosan cap "Ginseng" yakni produsen dan agen penjual miras tersebut.

Empat Tersangka Kasus Miras Oplosan di Cicalengka Ditetapkan Polisi
Ilustrasi. Sejumlah tersangka penjual dan pembuat minuman keras oplosan diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus minuman keras oplosan, di halaman Polres Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Empat tersangka kasus minuman keras cap "Gingseng" yang telah menyebabkan 44 orang penenggaknya meninggal dunia di Cicalengka, Kabupaten Bandung telah ditetapkan oleh polisi.

"Masalah miras oplosan yang dalam sebulan terakhir jadi opini publik dan banyak korban. Oleh karenanya, pada siang hari ini kita ekspos, pelaku utama sudah ditangkap," ujar Wakil Kepala Polri Komjen Pol Syafruddin saat meninjau kediaman pelaku utama SS di Jalan Cicalengka-Garut, Kabupaten Bandung, Kamis (19/4/2018).

Tersangka peredaran minuman keras cap "Ginseng" meliputi pemilik sekaligus produsen utama SS dan istrinya HM serta W dan JA yang menjadi agen penjualan minuman keras tersebut.

Polisi sudah menangkap HM, W dan JA tak lama setelah ratusan orang keracunan karena mengkonsumsi minuman keras tersebut. Sementara SS, yang sempat menjadi buron, ditangkap pada 18 April 2018 di perbatasan Jambi.

"Hasil pengembangan HM, SS akan pergi ke arah Sumatera Utara, kita kemudian tanya jejaringnya mengarah ke Pekanbaru, bahkan sudah ke Sumatera Utara. Data kita jaringan di Pekanbaru, (SS) menghilang sebentar," kata dia.

Menurut dia SS punya kebun sawit seluas 29 hektare di perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi sehingga polisi curiga dia mengarah ke sana. "Setelah kami ikuti, ternyata ada, kita lakukan penindakan hukum," katanya.

SS dan HM diketahui telah memproduksi dan memperjualbelikan minuman keras oplosan yang disebut Ginseng sejak 2017, yang dijual di kios milik mereka dengan bantuan JS dan W.

Setelah menerima laporan dari warga, polisi menangkap JS yang menjual minuman keras di kios yang berada di Jalan Raya Bypass Cicalengka. Menurut keterangan JS, kios tersebut milik HM, yang kemudian langsung diamankan oleh polisi.

Sementara pelaku W ditangkap oleh jajaran Polrestabes Bandung karena memiliki keterkaitan dengan JS dan HM.

"Keterangan HM dan JS bahwa usaha produksi dan penjualan miras oplosan tersebut adalah milik SS, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditemukan di Sumatera Selatan," kata Syafruddin.

Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AS, SN, UW dan RS. Keempatnya diduga berperan sebagai peracik minuman.

"Kami masih buru pelaku lainnya, saya instruksikan sebelum Lebaran 2018 harus tertangkap," kata dia.

Baca juga artikel terkait MIRAS OPLOSAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo