Menuju konten utama

Korban Tewas Akibat Kasus Miras Oplosan Bertambah Jadi 89 Orang

Terjadi penambahan jumlah korban tewas akibat kasus miras oplosan di Jawa Barat menjadi 58 orang.

Korban Tewas Akibat Kasus Miras Oplosan Bertambah Jadi 89 Orang
Sejumlah minuman keras oplosan diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus minuman keras oplosan di halaman Polres Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

tirto.id - Korban tewas akibat kasus minuman keras (miras) oplosan di daerah Jakarta Timur, Jagakarsa, Depok, dan daerah Jawa Barat telah mencapai 82 orang. Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyatakan jumlah korban saat ini bertambah menjadi 89 orang.

"Bertambah tujuh orang (tewas) di Jabar. Awalnya di Jabar 51 tewas, sekarang jadi 58 orang," ungkap Setyo Wasisto di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Sementara itu, ia menambahkan, di wilayah DKI Jakarta tidak ada penambahan jumlah korban tewas. "Di DKI masih 31 korban tewas," katanya menjelaskan.

Setyo mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan Polda Jabar, bahwa di sebuah rumah di Kabupaten Bandung, ditemukan ruang bawah tanah yang diduga digunakan untuk meracik miras oplosan. Selain untuk meracik miras oplosan, ruangan tersebut juga digunakan untuk mengemas minuman haram tersebut.

Polisi pun masih menyelidiki dugaan adanya jaringan dalam peredaran miras oplosan yang berdasarkan hasil uji laboratorium mengandung cairan metanol ataupun etanol itu.

Polri, melalui Operasi Cipta Kondisi tengah gencar menggelar razia miras ilegal. Hal tersebut merupakan perintah Wakapolri Komjen Pol Syafruddin yang menargetkan Indonesia terbebas dari miras ilegal sebelum bulan suci Ramadan.

"Perintah Wakapolri kepada seluruh kapolda untuk melakukan operasi miras ilegal. Kalau [menjual miras] tanpa izin BPOM, akan ditindak," ungkapnya.

Meski sudah menangkap penjual minuman tersebut, Polri masih mengejar produsennya. Menurut Setyo, selain dijual dalam plastik secara ilegal, ada juga yang memasukkan minuman oplosan tersebut dalam botol. Penjual di warung hanya membeli kepada pihak lain yang meracik minuman tersebut.

“Langkah Polri saat ini adalah bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM], para penyidik Bareskrim, maupun Polda Jabar. BPOM dan laboratorium forensik akan meneliti kandungan-kandungan minuman karena ditemukan ada minuman dikemas plastik maupun ada di botol,” kata Setyo pada 10 April lalu di kawasan Tendean.

Terkait miras oplosan yang sedang marak terjadi, Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin berniat mengusulkan kasus ini ke dalam sidang kabinet. Kasus ini pun direncanakan ia bawa ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

"Semua sistem harus dibebani bukan hanya kasusnya tapi ini ditangani dengan komprehensif. Polri mengusulkan kasus ini diangkat ke sidang kabinet, ke Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Kemenko Politik Hukum dan Keamanan," ucap Komjen Syafruddin di Polres Metro Jakarta Selatan, pada 11 April.

Syafruddin menambahkan bahwa masalah ini telah menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi kepada Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Kalimantan Selatan yang sudah mengungkap kasus ini.

Baca juga artikel terkait MIRAS OPLOSAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari