Menuju konten utama

Polisi Tangkap 7 Tersangka Penjual Miras Oplosan di Daerah Jakarta

Polisi menemukan kandungan methanol dalam miras oplosan yang menewaskan puluhan orang.

Polisi Tangkap 7 Tersangka Penjual Miras Oplosan di Daerah Jakarta
Korban minuman keras (miras) oplosan mendapat perawatan lanjutan oleh petugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/4/2018). ANTARA FOTO FOTO/Novrian Arbi

tirto.id - Polda Metro Jaya mengamankan 7 orang tersangka penjual miras oplosan di wilayah Jakarta, Depok dan Bekasi. Penangkapan tersangka miras oplosan ini merupakan hasil operasi gabungan dengan Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Depok selama 2 minggu.

"Kami sudah amankan 7 tersangka, Jakarta Selatan 1 orang, Bekasi Kota 2 orang, Kota Depok 1 orang dan Jakarta Timur 3 orang. Sedangkan ada 2 tersangka yang masih buron yaitu dari Jakarta Timur dan Bekasi Kota," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polres Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Ke-7 tersangka berinisial RS, BOT, DW, ZL, UG, TMJ dan EJ ini berperan sebagai penjual miras oplosan. Modus kejahatannya yaitu dengan mencampurkan minuman beralkohol secara mandiri ataupun kepada para penjual jamu.

Mereka ditangkap usai polisi menelusuri kasus kematian 31 warga yang terdiri dari 18 orang dari Jakarta Timur dan Selatan, 6 dari Depok dan 7 dari Bekasi akibat menenggak miras oplosan.

"Jadi korban miras ini ada juga yang kongko lalu beli Coca-cola, Orson dan obat kuat dan alkohol lalu korban menyampur sendiri lalu minum. Ada penjual yang diminta pembeli buat mencampur alkohol dengan bahan-bahan yang tadi jadi modusnya kaya gitu," tambahnya.

Dari campuran tersebut, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menemukan adanya kandungan methanol yang berbahaya bagi tubuh.

"Setelah diperiksa ada yang mengandung methanol dan senyawa itu muncul setelah dioplos baru jadi methanol," kata Argo.

Dari kasus miras oplosan di Jakarta Selatan, polisi mengamankan barang bukti berupa 38 bungkus minuman oplosan, 2 bungkus alkohol, 7 botol Coca-cola, 6 bungkus Extra Joss, 1 botol sirup ABC, 2,5 liter minuman oplosan di dalam jeriken, 5 bungkus plastik hitam dan 2 bungkus plastik transparan.

Sementara dari kasus di Polres Jakarta Timur, Bekasi Kota, dan Depok, polisi menyita barang-barang yang sama ditambah 46 bungkus plastik minuman oplosan, uang tunai Rp261 ribu serta ember dan jeriken untuk mengoplos minuman.

Para tersangka disangka melanggar pasal 146 ayat (1) Jo Pasal 142 Jo, Pasal 91 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan atau Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait MIRAS OPLOSAN atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Dipna Videlia Putsanra