Menuju konten utama

82 Orang Tewas dalam 2 Pekan Akibat Miras Oplosan

Polisi telah menangkap penjual miras oplosan dan masih mengejar produsennya.

82 Orang Tewas dalam 2 Pekan Akibat Miras Oplosan
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto menunjukkan barang bukti minuman keras oplosan saat gelar hasil operasi, di Mapolres Metro Bekasi Kota, Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/4/2018). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Total korban tewas akibat minuman keras oplosan di daerah Jakarta Timur, Jagakarsa, Depok, dan daerah Jawa Barat telah mencapai 82 orang. Jumlah ini masih bisa bertambah karena sebanyak 82 orang juga masih dalam perawatan di rumah sakit akibat minuman ini.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan, hingga Selasa (10/4/2018), total 82 orang meninggal itu terdiri dari 51 dari Jawa Barat dan 31 dari Jakarta. Sementara itu, total korban yang dalam perawatan masih belum bisa dihitung jumlah tepatnya.

“[Jawa Barat] ada masih 82 orang lagi dirawat. Moga-moga bisa sembuh dan kembali seperti sedia kala,” tegas Setyo di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).

Meski sudah menangkap penjual minuman tersebut, Polri masih mengejar produsennya. Menurut Setyo, selain dijual dalam plastik secara ilegal, ada juga yang memasukkan minuman oplosan tersebut dalam botol. Penjual di warung hanya membeli kepada pihak lain yang meracik minuman tersebut.

“Langkah Polri saat ini adalah bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM], para penyidik Bareskrim, maupun Polda Jabar. BPOM dan laboratorium forensik akan meneliti kandungan-kandungan minuman karena ditemukan ada minuman dikemas plastik maupun ada di botol,” katanya lagi.

Setyo juga memperingatkan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol secara sembarangan, apalagi jika produsen dan isinya tidak jelas. Penjual yang tidak tahu bahaya minuman oplosan tersebut juga akan dimintai tanggung jawab secara hukum karena telah menyebabkan puluhan orang meninggal dunia.

Mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri ini menegaskan bahwa sampai sekarang Polri belum membentuk satuan tugas khusus untuk minuman keras. Jika kasus miras oplosan ini juga terjadi di beberapa daerah lain dan masuk skala nasional, ada kemungkinan satgas tersebut dibentuk.

“Sampai sekarang belum. Jadi masih secara fungsional dari Polda Jabar maupun PMJ yang punya wilayah. Mereka yang melaksanakan penyidikan, memproses kasusnya. Kalau memang terjadi di beberapa daerah, mungkin ada. Kita tunggu saja,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait MIRAS OPLOSAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra