tirto.id -
"Seluruh Indonesia (peredaran miras oplosan) harus zero. Target bulan ini selesai," kata Komjen Syafruddin di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Menurut dia, kasus miras oplosan merupakan kasus klasik yang kemudian kembali mengemuka dengan modus baru.
"Ini kejahatan lama tapi metode baru. Kejahatan ini sudah lama berada di masyarakat," katanya.
Sedikitnya hingga saat ini tercatat 82 orang tewas akibat menenggak minuman keras oplosan di beberapa wilayah di Jakarta dan Jawa Barat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 tewas di Jabar, yakni di Kabupaten Bandung dan Sukabumi. Sementara di Jakarta ada 31 orang tewas.
Tak hanya di Jabar dan Jakarta, kasus miras oplosan pun ditemukan di Kalimantan Selatan.
Dalam memberantas peredaran miras oplosan ini, menurut dia, Polri tidak mampu bergerak sendiri, namun diperlukan kerja sama sejumlah kementerian dan lembaga.
Selain itu beberapa peraturan daerah (perda) yang mengatur legalitas peredaran miras di sejumlah daerah, dinilainya turut memberikan ruang terhadap peredaran miras oplosan. "Regulasinya harus dibenahi," katanya.
Tim gabungan yang terdiri dari penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polda Jabar dikerahkan untuk mengusut kasus miras oplosan ini.
Mereka juga bekerja sama dengan BPOM dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) untuk memeriksa kandungan dalam miras oplosan itu. Miras oplosan yang dikonsumsi para korban diketahui dikemas dalam plastik maupun botol.
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo