Menuju konten utama

Tewaskan 3 Penonton Sound Horeg, Penjual Miras Oplosan Ditangkap

Pelaku mengaku meracik sendiri minuman untuk korban dengan campuran alkohol 96 persen.

Tewaskan 3 Penonton Sound Horeg, Penjual Miras Oplosan Ditangkap
Konferensi Pers terkait kasus miras oplosan yang tewaskan penonton sound horeg di Polres Kediri. (Foto: Info Kediri)

tirto.id - Polres Kediri menangkap penjual minuman keras oplosan yang menewaskan tiga penonton sound horeg di Desa Gadungan Timur, Gadungan, Puncu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Pelaku mengaku meracik sendiri minuman untuk korban dengan campuran alkohol 96 persen.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan pelaku dibekuk di wilayah Kecamatan Kandangan setelah sempat melarikan diri dari rumahnya di Dusun Kepung Barat, Desa Kepung, Kecamatan Kepung.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan korban untuk mengoplos minuman keras. Antara lain puluhan botol kosong, botol dengan label beras kencur, botol dengan label sirup rasa anggur raja wali, sirup rasa madu raja wali, alkohol 96 persen, tiga gelas ukuran kecil, dan tiga gelas ukuran sedang untuk dihidangkan kepada para korban.

"Saudara P mengaku bahwa dia mendapatkan minuman keras tersebut dari orang lain, saudara G, yang kemudian [miras] diracik lagi dengan bahan-bahan yang sudah disiapkan dengan takaran yang dia kreasikan sendiri," katanya dalam press conference di Polres Kediri, pada Selasa (5/8/2025).

Racikan ini dilakukan P untuk menarik para pelanggan agar warungnya yang selama ini sepi menjadi ramai. Lebih lanjut, P mendapat minuman keras ini dari G sebanyak dua botol ukuran 1,5 liter, lalu meraciknya dengan membaginya sekitar 750 ml ke empat botol dengan ukuran sama, kemudian ditambah alkohol 96 persen 150 ml, beras kencur, dan sirup anggur masing-masing 50 ml.

"Alkohol 96 persen Itu adalah alkohol yang bukan diperuntukkan untuk minuman jadi tidak layak untuk dikonsumsi karena kandungan tersebut terdapat kandungan atau zat metanol. Jadi kandungan metanol tersebut sangat berbahaya yang mana kandungan tersebut dapat menyebabkan seseorang itu mengalami sesak nafas," terangnya

Berdasarkan hasil autopsi korban yang meninggal dan disandingkan dengan hasil uji laboratorium serta beberapa barang bukti yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa penyebab korban meninggal adalah karena mati lemas akibat kekurangan oksigen atau asfiksia yang disebabkan oleh intoksifikasi.

Diketahui masing-masing korban meminum miras oplosan dengan jumlah yang sama yakni empat gelas berukuran sedang. "Jadi keracunan yang mana hasil itu match dengan hasil Pemeriksaan laboratorium forensik," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau dipenjara waktu paling lama 20 tahun.

Sebagai informasi, sebelumnya tiga orang dalam satu keluarga tewas usai pesta miras sepulang menyaksikan sound horeg di Kepung, Kabupaten Kediri. Masing-masing adalah Purnomo (45) serta dua keponakannya, Deta Wira Pratama (30) dan Agung Winarko (28). Sementara Agus Mulyono (41) selamat setelah menjalankan perawatan di RSKK (Rumah Sakit Kabupaten Kediri).

=====

Info Kediri adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KORBAN MIRAS OPLOSAN atau tulisan lainnya dari Info Kediri

tirto.id - Flash News
Kontributor: Info Kediri
Penulis: Info Kediri
Editor: Siti Fatimah