Menuju konten utama

Pegiat NU DKI Harap Pemerintah Bijak Buat Aturan Minuman Beralkohol

Pasar gelap berupa minuman beralkohol oplosan muncul sebagai dampak pelarangan penjualan bir.

Pegiat NU DKI Harap Pemerintah Bijak Buat Aturan Minuman Beralkohol
Seorang pria memegang botol miras yang siap dipasarkan saat penggerebekan pabrik miras ilegal di Kecamatan Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.

tirto.id - Banyak korban tewas karena beralih mengakses minol oplosan diduga sebagai akibat dari pelarangan penjualan bir di minimarket yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015. Demikian hal ini dikemukakan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PWNU DKI Jakarta, Mohammad Shodri.

"Dampaknya meningkat. Efeknya, beberapa anak muda beli di kios-kios kecil di pojok-pojok kampung. Dulu orang nongkrong di Sevel [Seven Eleven] beli bir. Sekarang nggak bisa. Karena dulu akses legal bisa didapat. Sekarang ya sudah cari gampang, dan itu mati akhirnya mereka,” tutur Shodri di Kantor PWNU Jakarta dalam diskusi bertema “Membedah RUU Minuman Alkohol: Kajian Pariwisata, Pajak, dan Pendapatan Negara” pada Kamis (12/4/2018).

Lapeskdam NU DKI Jakarta turut menyoroti soal Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman beralkohol (minol) yang digulirkan sejak 2015. Sampai kini, regulasi itu masih menjadi pembahasan alot karena berkutat antara pelarangan atau pengendalian.

Survei Lapeskdam NU DKI Jakarta pada Februari sampai Maret 2017 lalu yang berkenaan dengan kenakalan remaja. Sebanyak 327 responden usia antara 12 sampai 21 tahun di DKI Jakarta dilibatkan dalam survei ini. Mereka menemukan 23 persen anak-anak tersebut mengkonsumsi minol ilegal alias oplosan.

Dari 23 persen itu; sebanyak 71,5 persennya membeli minol oplosan dari warung jamu; 14,4 persen dari warung kelontong; dan 7,1 persen melalui perantara. Alasan mereka membeli minol oplosan karena mudah didapat dan harganya murah.

Bagi Mohammad Shodri, mengkonsumsi minuman beralkohol dan yang memabukkan dalam Islam memang haram hukumnya. Namun, hal itu seharusnya tidak lantas membuat negara menetapkan peraturan yang kemudian justru menimbulkan masalah baru. Dengan melarang penjualan, pasar gelap berupa minol oplosan akan muncul.

Berdasarkan rilis Lapeskdam NU DKI Jakarta yang diterima Tirto, permasalahan RUU minol harus terlebih dahulu melihat banyak aspek mulai dari budaya, ekonomi hingga pariwisata secara komprehensif.

Baca juga artikel terkait MIRAS OPLOSAN atau tulisan lainnya dari Tony Firman

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Tony Firman
Penulis: Tony Firman
Editor: Yuliana Ratnasari