Menuju konten utama

Dilema Larangan Minol dan Korban-korban Miras Oplosan

Sikap pemerintah masih sebatas melakukan pengawasan dan pengendalian pada minuman beralkohol, belum sampai tahap larangan. Apakah melarang akan lebih baik daripada sekadar pembatasan?

Dilema Larangan Minol dan Korban-korban Miras Oplosan
Sejumlah botol miras dipecahkan dalam pemusnahan barang tanpa cukai yang sah di halaman kantor pusat DJBC, Jakarta, Jumat (23/12). Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 28.787 botol minuman keras, 510 cerutu, 3,32 juta batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar dimusnahkan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/16.

tirto.id - Korban tewas akibat mengonsumsi minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) oplosan terus bertambah, seperti yang terjadi baru-baru ini di Jagakarsa, Depok, dan Cicalengka, Jawa Barat.

Wacana mengesahkan Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) kembali menguat. Salah satu semangatnya adalah menafikan tradisi mengonsumsi miras yang terdapat pada sejumlah suku bangsa di Indonesia. Pada draf RUU yang ada dalam laman dpr.go.id secara tegas mencantumkan kata "larangan" kepada semua jenis minuman yang mengandung alkohol, yang tercantum pada pasal 5.

"Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan."

Saat ini payung hukum soal minol belum sampai tahap pelarangan, tapi masih sekadar pengawasan dan pengendalian. Pada Perpres No 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, memang mengakomodir soal minol tradisional. Minol tradisional tetap dikendalikan dan diawasi oleh kepala daerah dalam hal produksi, peredaran dan penjualan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.

Wacana pengaturan minol ini masih dibahas di DPR dan masih berkutat soal nama dari RUU. Anggota Pansus RUU Minol dari F-PKS Abdul Fikri Faqih menuturkan terdapat tiga usulan nama untuk RUU ini yakni: RUU Pembatasan dan Pengawasan Minol, RUU Larangan Minol, dan RUU Minol.

Faqih berharap pemerintah lebih kooperatif dengan DPR untuk merampungkan RUU Minol dalam masa sidang DPR kali ini. Menurut Faqih, bila pembahasan semakin ditunda, semakin banyak generasi muda yang menjadi korban minol oplosan. Minol oplosan ini memang tak punya standar yang jelas, dalam ketentuan peraturan, minol dibagi menjadi tiga golongan: A (alkohol sampai 5%), B (alkohol 5-20%), dan C (alkohol 20-55%).

“Saya minta pemerintah punya komitmen juga menyelamatkan generasi bangsa,” kata Faqih kepada Tirto, Jumat (13/4/2018).

Faqih bercerita, DPR dan Pemerintah rencananya bertemu pada Kamis, 12 April 2018, kemarin tapi batal lantaran ada surat permintaan penundaan rapat yang diajukan pemerintah.

Selain Perpres No 74 tahun 2013, pengendalian dan pengawaan minol diatur juga oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan sejumlah Perda.

Sedangkan di tataran legislatif, pembahasan yang masih bergulir adalah RUU Minol belum juga rampung sejak digulirkan sejak 2015 lalu yang pertama kali diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mengoplos Karena Dilarang

Berdasarkan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, minimarket dilarang menjual minol golongan A seperti bir. Pada dasarnya, Permendag Nomor 6 Tahun 2015 hendak mempersempit ruang gerak peredaran minol, untuk mengendalikan minol di lingkungan paling dekat pada anak-anak remaja. Minol jenis bir hanya boleh dibeli di tingkat supermarket atau hipermarket.

Namun, tindakan hanya sebatas pengendalian ini justru ditenggarai jadi pemicu makin maraknya minol oplosan juga tradisional. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PWNU DKI mendapati temuan ihwal konsekuensi aturan yang sudah ada sejak dua tahun lalu itu. Dalam studi yang dilakukan Lakpesdam PWNU DKI terkait kenakalan remaja terhadap 327 responden dengan usia antara 12 sampai 21 tahun di DKI Jakarta dari Februari sampai Maret 2017.

Dalam studi itu terungkap, 23 persen dari anak-anak tersebut mengkonsumsi minol ilegal alias oplosan. Dari 23 persen itu; sebanyak 71,5 persennya membeli minol oplosan dari warung jamu; 14,4 persen dari warung kelontong; dan 7,1 persen melalui perantara. Alasan mereka membeli minol oplosan karena mudah didapat dan harganya murah.

“Dulu orang nongkrong di Sevel [Seven Eleven] beli bir. Sekarang enggak bisa. Karena dulu akses legal bisa didapat. Sekarang ya sudah cari gampang, dan itu mati akhirnya mereka,” ucap Ketua Lakpesdam PWNU DKI Muhammad Shodri di Kantor PWNU Jakarta, Kamis 12 Apri 2018.

Shodri menilai wacana pembahasan RUU Minol di DPR, harus terlebih dahulu dikaji lebih jernih dengan melihat banyak aspek mulai dari budaya, ekonomi, hingga pariwisata, secara komprehensif.

Ia mengatakan mengkonsumsi minuman beralkohol dan mengonsumsi hal-hal yang memabukkan dalam Islam memang hukumnya haram, namun hal itu seharusnya tidak lantas membuat negara menetapkan peraturan yang kemudian justru menimbulkan masalah baru. Shodri menilai, larangan penjualan minol justru menimbulkan pasar gelap miras oplosan yang justru bisa merenggut korban jiwa.

Minol Sebagai Tradisi Indonesia

Minol bukan barang asing dalam tradisi dan kebudayaan masyarakat Indonesia. Pada beberapa kelompok suku bangsa di Indonesia, miras merupakan sebuah tradisi. Pendapat ini dikemukakan Iwan Meulia Pirous, antropolog dari Universitas Indonesia yang meneliti tradisi minum minuman beralkohol di suku Dayak Iban.

Iwan menyebut tradisi meminum miras sejalan dengan datangnya masa panen terutamanya ketika surplus hasil padi, ketan, biji-bijian dan sejenis. Tradisi ini muncul karena tidak semua hasil panen bisa dikonsumsi dan disimpan. Surplus panen tersebut diolah lewat fermentasi menjadi sebuah sajian minuman.

“Dalam studi yang saya alami sendiri. Masyarakat suku Dayak Iban yang dulunya di Kalimantan Barat dan di perbatasan Serawak Malaysia, mereka panen kalau setiap Juli dan mengadakan Pesta Gawai,” tuturnya kepada Tirto.

Menurut Iwan, gawai merupakan pesta adat meminta berkah dari leluhur. Dalam gawai ini masyarakat Dayak Iban menari, sembari menghelat momen perjodohan. Iwan menyebut secara kebudayaan, mabuk tuak adalah sesuatu yang diizinkan dalam lingkungan Dayak Iban dan hanya berlaku pada momen tertentu dengan durasi paling lama sepekan. Meski sedang minum, mereka selalu dalam keadaan terkontrol dan saling menjaga. Ada denda adat jika mereka sampai berkelahi.

“[Mereka] Itu mabuk-mabukan dengan tuak yang dibuat dari beras karena surplus beras tadi,” ucap Iwan melanjutkan.

Terkait dengan rencana dibahasnya RUU Minol, Iwan berpandangan pemerintah dan DPR sebaiknya membolehkan jual beli minol dengan tetap memberi kontrol yang normal. Aturan yang berlaku selama ini, dia bilang, diterapkan terlalu keras sehingga membuat penjual miras oplosan menjamur.

“Di tempat lain, ketika orang mencari dan tidak ada, akhirnya minum secara sembunyi, membuat sendiri karena [harga miras] terlalu mahal. Hal seperti ini yang berbahaya,” tutur Iwan.

Iwan meminta pemerintah dan DPR tak hanya satu norma untuk membuat aturan yang kemudian mengikat seluruh masyarakat Indonesia dengan suku bangsa, kebudayaan dan agama beragam. Posisi negara harus mengatur dan tidak bisa melarang secara sepihak. Aturan ketat yang hanya bisa diterapkan pemerintah seharusnya terkait batasan usia, hingga sanksi denda bagi pemabuk.

Senada dengan Iwan, Guru Besar Antropologi Hukum dari Fakultas Hukum UI Sulistyowati Irianto menilai UU miras sebaiknya bicara soal pengaturan dan bukan penerapan pelarangan minol secara total. Menurutnya, harus ada mekanisme pengaturan, pengendalian dan menciptakan mekanisme pengawasan yang tepat seperti miras seperti apa yang diperbolehkan, untuk siapa dan dalam situasi apa.

“Kalau dibuat pelarangan, maka mereka justru cari celah untuk diam-diam melanggar. Semakin dilarang semakin langka dan mahal. Dan semakin ada celah bagi oknum untuk memberi izin dengan imbalan uang. Dan itu akan jadi bisnis pemberian izin atau korupsi” tutur Sulistyowati kepada Tirto.

Minuman Beralkohol

Baca juga artikel terkait MINUMAN KERAS atau tulisan lainnya dari Tony Firman

tirto.id - Hukum
Reporter: Tony Firman
Penulis: Tony Firman
Editor: Mufti Sholih