Menuju konten utama

Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar

Kementerian Keuangan memusnahkan ribuan botol minuman keras dan jutaan batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar.

Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Konferensi Pers Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara Berupa Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal, di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Tirto.id/Qonita Azzahra)

tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 162,70 ribu botol minuman mengandung etil alkohol, 12,65 juta batang rokok, 184 batang cerutu, dan 4.787 buah hasil olahan tembakau lainnya, 4.450 gram ekstrak dan esens tembakau, dan 40.292 gram tembakau iris. Total taksiran nilai seluruh barang tersebut mencapai Rp165 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai Pusat, Bea Cukai Kanwil Banten, serta KPU Soekarno-Hatta. Kemudian, penindakan ini juga melibatkan Puspom TNI, Bareskrim Polri, hingga Kejaksaan Agung bidang Pidana Khusus.

“Untuk modus daripada penangkapan, penindakan untuk rokok dan minuman, ada dua modus. Satu, tidak dilekatkan dengan pita cukai dan tentunya menyalahi peraturan perundangan. Dan kedua adalah rokok dari impor, termasuk juga minuman yang kemudian dia punya kewajiban untuk pelekatan pita cukainya, atau juga yang volumenya juga dibatasi,” jelasnya, dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara Berupa Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal, di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Dalam hal pembatasan volume, didapatkan Bea Cukai dari kelebihan bawaan penumpang pesawat. Sementara itu, pemusnahan ini merupakan penindakan yang dilakukan Bea Cukai dari tahun 2014.

“Kenapa ini dari kegiatan-kegiatan sebelumnya (sejak 2014), kita lihat waktu, ya. Kadang-kadang kan kita memusnahkan dalam volume yang kecil itu takes time dan kita kumpulkan jadi satu. Itu satu penyebabnya,” tutur Askolani.

Penyebab selanjutnya, lamanya waktu penindakan adalah karena panjangnya proses yang harus dijalani Bea Cukai. Untuk penetapan barang sebagai barang milik negara, Bea Cukai harus menunggu kepastian posisi barang sampai status tersangka.

“Yang kumudian kita harus menunggu kepastian hukum dan juga kepastian daripada penetapan jumlah barangnya dan posisinya, apakah kita harus musnahkan atau kemudian kita proses dalam hal lainnya,” tambah dia.

Pada tahun sebelumnya, Bea Cukai Cikupa Tangerang telah melakukan pemusnahan lebih dari 11 juta hasil tembakau eks impor. Pun dengan Bea Cukai Cengkareng yang juga telah menindak 11 juta lebih batang rokok.

“Kami menetapkan dari kegiatan penegakan ini sesuai ketentuan kepabeanan satu tersangka yang diproses yang diproses hukum Jampidsus. Nilai di Cikupa mencapai Rp11 miliar lebih dari 11 juta batang hasil tembakau. Kemudian tahun sebelumnya kita juga tindak 1 juta batang hasil tembakau di Cikampek, Bekasi, menindak mobil yang membawa hasil tembakau ilegal,” jelas Askolani.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang