tirto.id - Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menyebut bahwa peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mendapat berbagai insentif khusus. Insentif tersebut dikeluarkan untuk mendorong sektor perumahan.
"Saya sampaikan, masyarakat juga mendapatkan berbagai insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah. Yang tentunya ini bisa membuat sektor perumahan bisa lebih kuat," ucap Astera dalam media briefing di Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Bentuk insentif yang dijanjikan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) tersebut seperti insentif pajak hingga bantuan administrasi.
"Insentif-insentif yang diberikan, baik dari segi pajak, kemudian juga ada bantuan administrasi dan lain-lain," ujarnya.
Astera menjelaskan bahwa program Tapera yang memotong 3 persen gaji pesertanya didasari oleh amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara wajib memberikan perlindungan bagi masyarakat, termasuk dalam hal penyediaan rumah.
"Ini dimaksudkan tadi untuk memberikan dukungan bagi masyarakat-masyarakat yang belum punya rumah," kata dia.
Pengelolaan dana Tapera, kata Astera, akan terus diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lalu, dana Tapera nantinya akan diinvestasikan ke berbagai intrumen investasi, di antaranya sukuk dan surat berharga negara (SBN).
Return yang diperoleh dari investasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kisaran gaji Rp3 juta hingga Rp8 juta untuk dapat memiliki rumah.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi