Menuju konten utama

Kemenkeu Sebut Iuran Tapera akan Diinvestasi ke Sukuk dan SBN

Pelaksanaan iuran dan pengelolaan dana Tapera nantinya juga akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kemenkeu Sebut Iuran Tapera akan Diinvestasi ke Sukuk dan SBN
Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti di Jakarta, Rabu (5/6/2024). tirto.id/ Faesal Mubarok

tirto.id - Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menyebut iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3 persen dari masyarakat akan diinvestasikan ke instrumen sukuk dan surat berharga negara (SBN).

"Pembiayaan untuk perumahan boleh invest di mana saja karena BP Tapera merupakan operator investasi pemerintah. Dia boleh jelas, [ke instrumen] deposito perbankan, kemudian SBN, termasuk sukuk dan lain-lain. Dia juga boleh invest di bentuk investasi lain yang aman," kata Astera dalam media briefing di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Dari investasi tersebut, Astera berharap BP Tapera nantinya mendapatkan return yang cukup untuk membiayai perumahan masyarakat lebih banyak.

"Harapannya, BP Tapera bisa mendapatkan return. Yang tentunya kalau return-nya baik, ya ini bisa mem-finance lebih banyak perumahan masyarakat," ucap dia.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Andra Sabta, menyebut pihaknya juga turut mengawasi pelaksanaan iuran Tapera ke depan. Kemudian, setiap dana yang masuk ke BP Tapera nantinya akan dikelola oleh manajer investasi.

"Bagaimana pemilihan investasi yang paling penting yang akan menjadi bagian daripada pengawasan oleh OJK," ujar Andra.

Kementerian Keuangan juga akan terus memonitor performa BP Tapera, terutama terkait pengelolaan dana, investasi, pelaporan keuangan, dan sebagainya.

Sebagaimana diketahui, program iuran Tapera saat ini tengah mendapat gelombang protes yang besar dari kalangan buruh dan perusahaan. Meski demikian, pemerintah bergeming dan tetap melanjutkan program tersebut.

Hal tersebut telah ditekankan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, pada minggu lalu. Program ini akan mulai berjalan setelah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Keuangan terbit.

Kesimpulan saya bahwa Tapera ini tidak akan ditunda. Wong memang belum dijalankan. Sejak ada perubahan Bapertarum ke Tapera, ada kekosongan dari 2020 ke 2024. Tidak ada sama sekali iuran karena memang Tapera belum berjalan,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Baca juga artikel terkait TAPERA atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Fadrik Aziz Firdausi