Menuju konten utama

Bea Cukai Batam Tindak 233 Penyelundupan Senilai Rp11,53 Miliar

Kerugian negara yang tercatat selama periode penindakan tersebut diestimasi mencapai Rp1,6 miliar.

Bea Cukai Batam Tindak 233 Penyelundupan Senilai Rp11,53 Miliar
Seorang petugas otoritas kepabeanan memeriksa minuman keras hasil selundupan yang akan dimusnahkan di Dumai, Riau, Rabu (13/10/2021). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww.

tirto.id - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Wilayah Batam melaporkan telah melakukan 233 penindakan yang terealisasi dalam surat bukti penindakan (SBP) hingga Mei 2024. Kerugian negara yang tercatat selama periode penindakan tersebut diestimasi mencapai Rp1,6 miliar.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, KPU BC Batam, Evi Octavia, menyatakan nilai barang yang sudah ditindak mencapai Rp11,53 miliar.

"Terdiri atas 118 penindakan pengawasan rutin, 104 pengawasan laut, dan 11 pengawasan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP)," kata Evi di Kantor KPU Bea Cukai Batam, Rabu (26/6/2024).

Menurut Evi, mayoritas penindakan dilakukan terhadap penyelundupan hasil tembakau tanpa pita cukai atau rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa cukai. Bea Cukai Batam telah memberangus 7 tersangka selama periode penindakan hingga Mei 2024.

Modus penyelundupan rokok dan miras ilegal dilakukan dengan kapal cepat atau speed boat. Selain itu, kedua jenis barang ilegal itu juga diselundupkan melalui pengelabuan kompartemen palsu di truk.

“Seolah-olah truk itu membawa barang legal, tetapi ternyata mereka batasi, ditutup sekitar sepertiga dari kapasitas itu,” terang Evi.

Di sisi lain, terdapat 155 pelabuhan di wilayah pengawasan Bea Cukai Batam. Dari jumlah tersebut, hanya ada 12 pelabuhan yang tergolong esmi.

Sisanya, atau sebanyak 143 pelabuhan merupakan "pelabuhan tikus" atau tidak resmi yang tersebar di wilayah KPBPB Batam.

Sebanyak 97 titik berada di pulau Batam dan 58 titik berada di sekitar pulau Batam.

Pelabuhan tikus yang banyak ini memiliki potensi dilewati kapal yang memuat barang ilegal atau tidak memiliki dokumen kepabeanan.

"Kemungkinan besar tidak melaporkan rencana kedatangan sarana pengangkutnya, atau bahkan sarana pengangkut tersebut tidak melaporkan manifest," jelas Evi.

Baca juga artikel terkait BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash news
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Anggun P Situmorang