tirto.id - Polemik rencana investasi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple Inc, ke Indonesia masih belum menemui titik terang hingga saat ini. Imbasnya, pemerintah masih melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia hingga saat ini.
Sebagai informasi, pemerintah memang melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia karena produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN sebesar 35 persen sebagai syarat wajib untuk berjualan di Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema yaitu, pembuatan pabrik manufaktur, inovasi, atau skema pembuatan aplikasi.
Khusus untuk telepon seluler, saat ini berlaku Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020.
Dalam aturan itu disebutkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia harus memenuhi dua standar, yaitu memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang unik dan memenuhi angka minimal TKDN sebesar 35 persen.
Alih-alih membangun pabrik, Apple memilih untuk memenuhi kewajiban TKDN di Indonesia melalui pendirian Apple Developer Academy keempat di Indonesia yang terletak di Bali setelah sebelumnya dilakukan di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya dengan angka penanaman modal mencapai Rp1,71 triliun.
iPhone 16 Tetap Beredar
Meski pemerintah secara resmi masih melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia, data Kemenperin mengungkapkan bahwa ada sekitar 12.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sudah mendapatkanIMEI.
“Lebih dari 12.000 unit iPhone 16 series yang mendapatkan IMEI, yang ada di dalam sistem CEIR (Central Equipment Identity Register) kami," ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, saat ditemui media di Kementerian Perindustrian Jakarta, Senin (13/1/2025).
Febri menjelaskan, iPhone 16 tersebut masuk melalui berbagai jalur. Pertama, melalui jalur barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri dengan membayar pajak di Bea Cukai. Kedua, lewat jalur khusus yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiga, lewat jalur operator seluler yang membawa unit iPhone 16 dalam kurun waktu tertentu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia per Oktober 2024.
"Kami baru punya data sampai Oktober 2024, itu ada 5.448 unit yang dimasukkan melalui barang penumpang dan barang kiriman," kata Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam dikutip Antara.
Sebagai informasi, penumpang diizinkan untuk membawa maksimal dua unit telepon seluler (HP) sebagai barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam periode perjalanan selama satu tahun. Sama halnya, untuk barang kiriman pun diizinkan maksimal dua unit HP per pengiriman.
Peraturan itu tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diperbarui dalam Permendag 8/2024.
"Sesuai Permendag, diberikan pengecualian untuk larangan terbatas (lartas) sepanjang merupakan pribadi," tambahnya.
Celah Masuk ke Indonesia
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menilai fenomena banyaknya iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan terdaftar mendapatkan IMEI sebagai fenomena yang ganjil di tengah pelarangan penjualan produk tersebut.
“Ini fenomena ganjil dan ada potensi masuknya iPhone secara diam-diam tapi direstui. Ini pernah terlihat di beberapa e-commerce bahwa produk iPhone 16 dijual. Ada potensi masuk secara ilegal tapi IMEI didaftarkan,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Selasa (16/1/2025).
Sementara itu, pemerhati teknologi dan gadget, Herry SW, menilai masih ada 'celah legal' untuk memasukan iPhone 16 ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang alias hand carry.
“Asalkan melapor lalu membayar bea masuk dan pajak, aktivitas itu sebenarnya legal. Tidak salah,” ujarnya saat dihubungi Tirto, Kamis (16/1/2025).
Meski begitu, ia menilai orang yang membawa masuk iPhone 16 itu belum tentu akan memakainya sendiri. Bisa jadi sejak awal seseorang berencana menjualnya kembali dan mengambil keuntungan dari hal itu. Sebab, iPhone 16 kan termasuk barang yang banyak dicari konsumen.
“Tidak menutup kemungkinan pula yang membawa masuk itu adalah "joki" atau orang suruhan dari juragan besar. Tak sedikit pebisnis yang piawai memanfaatkan celah, bukan?” ujarnya.
Di satu sisi, penelusuran Tirto di media sosial seperti Instagram menemukan banyaknya akun yang menawarkan jasa unlock IMEI secara terang-terangan yang kemungkinan bisa menjadi pintu masuk iPhone 16 secara ilegal di tanah air.
“Nah itu, jasa unlock kan tidak bisa orang biasa melakukan unlock. Sebab, ada pihak Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai yang bisa mendaftarkan IMEI, mungkin ditambah operator seluler. Ini harus diusut. Karena dengan unclock IMEI biayanya kan tidak masuk ke negara, dan lebih murah sehingga negara kehilangan pendapatan dari masuknya pajak dan cukai dari iPhone tersebut,” ujar Heru Sutadi menanggapi isu tersebut.
Sementara itu, Herry SW juga membenarkan adanya jasa unlock IMEI yang beredar luas di media sosial. Ia menaruh kecurigaan ada "permainan" antara penyedia jasa unlock IMEI dan orang dalam di instansi terkait bisnis ini.
“Biasanya yang ditawarkan adalah unlock IMEI selama tiga bulan. Saya menduga mereka memanfaatkan registrasi IMEI yang sebenarnya diperuntukkan buat turis,” katanya.
Pemerintah Harus Lebih Tegas
Heru Sutadi dari ICT meminta pemerintah untuk lebih ketat dalam menjalankan regulasi soal pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia saat ini. Menurutnya, agar negosiasi investasi pemerintah dengan Apple berjalan lancar, masuknya produk iPhone secara ilegal dan kemudian dilegalkan harus terus dipantau.
“Sebab, kalau sedemikian banyak, berapa banyak orang Indonesia beli ponsel iPhone di luar negeri dan dibawa pulang? bisa dicek, bila pembayaran cukai dan pajak tidak dilakukan di bandara atau perbatasan negara, itu bisa ditengarai barang masuk dulu baru IMEI didaftarkan,” ujarnya.
Sementara itu, Herry SW mengusulkan pemerintah menerapkan prinsip kepatutan atau kepantasan dalam melakukan pengawasan terkait masuknya iPhone 16 ke Indonesia.
Misalnya, seorang penumpang yang baru datang dari luar negeri melapor membawa dua unit iPhone 16 dan siap membayar bea masuk plus pajak.
Dalam situasi ini, petugas seharusnya bisa menelusuri riwayat perjalanan orang tersebut. Sudah berapa kali dalam setahun datang dari luar negeri. Lalu, ada berapa unit ponsel yang dilaporkan dalam setahun terakhir.
“Anggaplah ternyata dalam sebulan terakhir dia dua kali tiba dari luar negeri dan unit yang dilaporkan selalu iPhone 16. Tentu kondisi tersebut agak janggal, bukan?” ujarnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Anggun P Situmorang