tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons rumor yang beredar di media sosial soal Iphone 16 yang sudah bisa dipesan secara pre order mulai 20 Desember 2024.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa hingga saat ini Iphone 16 masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia lantaran produk tersebut belum memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“Sertifikasi TKDN Iphone 16 masih membutuhkan waktu lama untuk terealisasi sampai Apple menyelesaikan masalah sisa utang investasi periode 2020-2023,” ujar Febri saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan kepada Tirto, Kamis (19/12/2024).
Febri pun menghimbau, masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan tawaran preorder Iphone 16 dari oknum-oknum di luar sana. Mengingat, produk ini belum juga memenuhi aturan TKDN.
“Sampai saat ini, iphone 16 masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia,” pungkas Febri.
Sebelumnya, Menteri Perindustrianhingga saat ini Iphone 16 masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia lantaran produk tersebut belum memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)., Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pihaknya menolak proposal investasi Apple sebesar 11 juta dolar AS atau setara Rp1,58 triliun di Indonesia. Hal ini lantaran Agus menilai tawaran investasi tersebut masih belum memenuhi aspek keadilan.
Dia menyatakan, terdapat beberapa hal yang harus ditingkatkan agar investasi tersebut memberikan manfaat yang lebih signifikan untuk Indonesia.
“Berdasarkan rapat pimpinan hari ini dan setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi 4 aspek berkeadilan,” ujar Agus dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (26/11/2024).
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang