Menuju konten utama

Kemendag Larang e-Commerce Jual Beli iPhone 16 & Google Pixel

Pemerintah belum menerbitkan izin resmi penjualan iPhone 16 dan Google Pixel hingga saat ini.

Kemendag Larang e-Commerce Jual Beli iPhone 16 & Google Pixel
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso usai melakukan Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group Ke-400.000 Dengan Tujuan 15 Negara, di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/11/2024). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, melarang platform belanja online atau e-commerce untuk melakukan jual beli iPhone 16. Budi juga melarang penjualan ponsel pintar atau smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet.

Budi mengatakan pihak Kemendag membuka rencana terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan jika ditemukan masih ada pedagang yang nekat menjual iPhone 16 maupun Google Pixel. Mengingat, pemerintah belum menerbitkan izin resmi atas penjualan dari dua merek smartphone tersebut.

“Ya, nanti dilihat (pengecekan). Kalau memang harus perlu ya,” kata Budi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/11/2024).

Budi mengatakan Kemendag akan memberikan teguran kepada pihak e-commerce yang kedapatan masih menjual Iphone 16 maupun Google Pixel. Katanya, saat ini pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut mengenai larangan penjualan produk dua ponsel tersebut.

“Ya nanti kebijakan seperti itu e-commerce (dilarang menjual seri iPhone 16 dan Google Pixel) kan saat ini sedang dievaluasi ya, kalau ada yang langgar nanti kami kasih tahu,” kata Budi.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan merek telepon genggam yang dikembangkan Google, Google Pixel sebagai barang yang ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini menyusul seri iPhone 16 yang telah dinyatakan ilegal terlebih dulu.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan jika iPhone 16 ditetapkan sebagai barang ilegal karena belum memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sementara dua produk Google tersebut justru sama sekali belum memiliki sertifikat TKDN.

“Terkait dengan iPhone 16 series dan produk Apple dan kami tambahkan lagi ada juga produk lainnya, yakni produk dari Google, Google Pixel, kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” kata Febri dalam Konferensi Pers Indeks Keyakinan Industri (IKI) Oktober 2024, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Baca juga artikel terkait IPHONE atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Bisnis
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto