tirto.id - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa sampai saat ini kementeriannya belum mengeluarkan izin edar untuk iPhone 16 yang diproduksi Apple Inc. Artinya, bila ada orang yang membawa masuk gawai tersebut ke Indonesia, itu termasuk barang ilegal.
Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat agar melapor kepada Kemenperin jika menemukan adanya orang yang mengedarkan atau memperjual-belikan iPhone 16 di Tanah Air.
“Kalau ada iPhone 16 yang beroperasi dan bisa beroperasi di Indonesia, artinya dia, boleh saya sampaikan, ilegal. Laporkan kepada kami karena kami belum mengeluarkan izin,” tegas Agus, dalam acara temu media di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Lantaran belum ada izin edar untuk iPhone 16, Agus juga memastikan bahwa Kemenperin juga tidak akan menerbitkan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pun dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang juga hanya bisa menerbitkan IMEI bagi para perwakilan negara atau diplomat yang datang ke Indonesia.
“Hanya tiga tempat yang bisa keluarkan IMEI, kami[Kemenperin], [Direktorat Jenderal] Bea Cukai, sama Kominfo [Komdigi],” imbuhnya.
Ketua Dewan Pembina Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut juga menjelaskan bahwa Kemenperin belum bisa memberikan izin edar untuk iPhone 16 karena Apple belum memenuhi beberapa komitmen yang telah disepakatinya dengan Pemerintah Indonesia. Salah satu poin kesepakatan tersebut adalah belum dipenuhinya komitmen investasi yang membuat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produk Apple belum mencapai 40 persen.
“Dan yang saya sampaikan, mereka masih harus merealisasikan komitmen yang mereka sudah sepakati antara kami dengan mereka. Jadi, itu pasti ilegal, itu pasti IMEI-nya itu tidak keluar dari jalur kami,” jelas Agus.
Sebelumnya, diberitakan bahwa pemerintah meminta Apple menggenapi kekurangan komitmen investasi sekitar Rp240 miliar dari total nilai Rp1,71 triliun yang dijanjikan.
Penggenapan kekurangan nilai investasi itu, kata Agus, adalah salah satu cara agar Apple dapat memperpanjang masa berlaku sertifikat TKDN yang mereka miliki. Jadi, perusahaan teknologi asal California itu sebenarnya telah memegang sertifikat TKDN sehingga bisa mengedarkan produk-produknya di Indonesia. Namun, masa berlaku sertifikat itu sudah habis dan harus diperpanjang.
“Saat ini, proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp1,48 triliun, relatif kecil dibandingkan produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia,” jelas Agus dalam Rapat Kerja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang disiarkan melalui saluran YouTube Kementerian Perindustrian, Selasa (8/10/2024).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi