tirto.id - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, membantah rumor yang menyebut iPhone 16 bisa dibeli secara pre-order per hari ini, Jumat (20/12/2024).
Agus Gumiwang beralasan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum menyetujui proposal investasi senilai USD1 Miliar atau sekitar Rp15 triliun (kurs: Rp15.940) dari Apple. Oleh karena itu, Agus menegaskan bahwa pemerintah masih melarang Iphone 16 untuk diperjual belikan di Indonesia.
“Bagaimana kita bisa pre-order lah segala macam. Yang saya sampaikan aja, orang negosiatornya aja belum ke sini kok. Bagaimana kita bisa menyampaikan kepada publik bahwa mereka sudah bisa pre-order?” ujar Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Agus menyebut bahwa pemerintah sudah memanggil pihak Apple untuk melakukan negosiasi sejak sebulan yang lalu. Namun, Apple belum juga membalas permintaan pertemuan itu hingga saat ini. “Jangankan untuk jawaban proposal resmi, jawaban untuk menghadiri rapat dari undangan rapat yang kami sudah kirim juga itu belum ada kabarnya,”ungkap Agus.
Namun, Kemenperin saat ini masih menunggu perwakilan Apple untuk datang agar segera melakukan negosiasi secara tatap muka dengan pemerintah Indonesia.
“Karena kalau kalau pertemuannya secara langsung itu kan kita bisa lihat gesture mereka, mereka bisa lihat gesture kita, dibandingkan dengan pertemuan-pertemuan melalui Zoom atau melalui email,” imbuh Agus.
Kemudian, politikus Partai Golkar ini menyebut terdapat tiga pendekatan bagi produsen HKT yang ingin memasarkan produknya di Indonesia, antara skema hardware, software, dan inovasi.
“Masing-masing itu ada perhitungannya, termasuk kalau Apple memutuskan untuk melanjutkan skema yang ketiga, skema inovasi, termasuk kalau Apple memutuskan untuk tidak membangun pabrik fasilitas produksi di Indonesia, kita bisa tetap menggunakan skema ketiga,” katanya.
Kemudian, pria yang sudah menjadi Menteri Perindustrian sejak pemerintaham Presiden Jokowi ini juga menekankan bahwa pemerintah ingin Apple untuk memprioritaskan pembangunan pabrik di Indonesia. Padahal menurutnya, hal itu sebetulnya merupakan sebuah keuntungan bagi Apple sendiri.
“Jadi kalau menurut pandangan saya, untuk apa sih Apple harus setiap tiga tahun melakukan memberikan atau menyampaikan proposal baru pada pemerintah setiap tiga tahun, mereka harus negosiasi dengan pemerintah setiap tiga tahun, itu nilai yang harus dinegosiasikan juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa iPhone 16 masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia lantaran produk tersebut belum memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“Sertifikasi TKDN iPhone 16 masih membutuhkan waktu lama untuk terealisasi sampai Apple menyelesaikan masalah sisa utang investasi periode 2020-2023,” ujar Febri saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan kepada Tirto, Kamis (19/12/2024).
Febri pun menghimbau, masyarakat untuk tetap berhati-hati dengan tawaran pre-order iPhone 16 dari oknum-oknum di luar sana, apalagi produk ini belum juga memenuhi aturan TKDN.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher