Menuju konten utama

Susul Iphone 16, Google Pixel Masih Dianggap Ilegal di Indonesia

Pemerintah melarang ponsel Google Pixel diperjualbelikan di Indonesia karena belum memiliki sertifikat TKDN.

Susul Iphone 16, Google Pixel Masih Dianggap Ilegal di Indonesia
Pixel 6. FOTO/Google

tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan merek telepon genggam yang dikembangkan Google, Google Pixel sebagai barang yang ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini menyusul seri iPhone 16 yang telah dinyatakan ilegal terlebih dulu.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan jika iPhone 16 ditetapkan sebagai barang ilegal karena belum memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN), sementara dua produk Google tersebut justru sama sekali belum memiliki sertifikat TKDN.

“Terkait dengan iPhone 16 series dan produk Apple dan kami tambahkan lagi ada juga produk lainnya, yakni produk dari Google, Google Pixel, kami sampaikan bahwa sepanjang produk-produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN dan memenuhi skema yang sudah kami tetapkan, maka tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia,” kata Febri dalam Konferensi Pers Indeks Keyakinan Industri (IKI) Oktober 2024, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Sejauh ini, kata Febri masyarakat yang membawa masuk Google Pixel ke Indonesia melalui dua mekanisme, barang bawaan penumpang dan barang kiriman.

Hal ini sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Kemenperin mencatat, setidaknya 22 ribu ponsel Google Pixel dari berbagai seri telah masuk Indonesia melalui dua mekanisme ini.

“Syaratnya, satu penumpang maksimal 2 (handphone) itu dalam satu tahun. Jadi satu orang penumpang itu kalau berkali-kali dalam setahun bawa alat elektronik itu tidak boleh,” imbuh dia.

Meski begitu, ponsel yang dibawa ke Indonesia tersebut tidak boleh diperjualbelikan. Jika diperjualbelikan, Febri mewanti-wanti bakal mencabut International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang merupakan nomor identitas pada setiap perangkat seluler.

Tidak hanya itu, dia juga telah meminta bantuan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menindak toko-toko yang menjual Google Pixel maupun seri iPhone 16. Selain itu, dia juga meminta bantuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindak penjual nakal di lokapasar.

“Dan juga kami mempersilahkan penegak hukum untuk menindaknya, karena hal tersebut dilarang. Untuk yang online, kami minta Kominfo untuk melarang karena menayangkan penjualan atau penawaran barang ilegal di marketplace-nya dan kami meminta agar yang sudah tayang di marketplace tersebut untuk di-takedown,” tegas Febri.

Baca juga artikel terkait GOOGLE PIXEL atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto