Menuju konten utama

Apple Ditagih Kekurangan Investasi Sebelum Jual iPhone 16 di RI

Kemenperin juga menagih komitmen Apple membangun pusat penelitian dan pengembangan di Indonesia sebelum memasarkan iPhone 16 di Indonesia.

Apple Ditagih Kekurangan Investasi Sebelum Jual iPhone 16 di RI
Iphone 16. foto/Apple

tirto.id - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengakui memang belum memberikan izin kepada Apple Inc untuk dapat memasarkan produk terbarunya, iPhone 16 di Indonesia.

Untuk dapat mendatangkan produk anyarnya tersebut, Apple dimintai untuk menggenapi kekurangan investasi sekitar Rp240 miliar dari total nilai Rp1,71 triliun yang dijanjikan kepada pemerintah.

Penggenapan kekurangan nilai investasi ini, kata Agus, adalah salah satu cara agar Apple dapat memperpanjang masa berlaku sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mereka miliki.

Seperti yang telah diketahui, sebelumnya perusahaan teknologi asal California tersebut dapat menjual produk-produknya karena telah memegang sertifikat TKDN usai menanamkan modalnya di Indonesia.

“Namun masa berlaku sertifikat tersebut sudah habis, sehingga memang harus diperpanjangan. Dan saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp1,48 triliun, relatif kecil dibandingkan produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia,” jelas Agus Gumiwang dalam Rapat Kerja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), dilansir melalui saluran YouTube Kementerian Perindustrian, Selasa (8/10/2024).

Selain itu, perpanjangan sertifikat TKDN juga akan diberikan Agus jika Apple mau berkomitmen untuk membangun pusat penelitian dan pengembangan (research and development/RnD) di Indonesia.

Agus mengatakan, sampai saat ini Apple memang telah membangun tiga Apple Development Academy, di antaranya di Surabaya, Batam dan Tangerang. Namun, untuk menciptakan sumber daya manusia di sektor perindustrian yang unggul dalam teknologi, Indonesia lebih membutuhkan pusat-pusat RnD untuk belajar langsung, alih-alih akademi.

Selain itu, dengan pusat RnD, ke depannya industri-industri di Tanah Air juga akan bisa menciptakan lapangan pekerjaan lebih banyak, berasal dari masifnya pembangunan pabrik-pabrik usai banyak investasi masuk.

“Once mereka memegang komitmen itu, kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16. Ini semua atas dasar fairness dan keadilan bagi para investor yang sudah memiliki komitmen tinggi untuk menanamkan modal di indonesia,” tutur Agus.

Sementara itu, menurut Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet, perusahaan dapat memilih salah satu dari tiga cara yang telah ditentukan untuk mendapatkan sertifikat TKDN.

Cara-cara tersebut antara lain, skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri, skema pengembangan aplikasi, dan skema pengembangan inovasi di dalam negeri.

“Dari 3 skema ini Apple memilih skema yang ketiga yaitu inovasi. Saya ingin menyampaikan bahwa memang Permenperin 29 Tahun 2017 ini menurut pandangan saya ini masih ringan terhadap beberapa perusahaan dan saya harapkan nanti yang akan menjadi menteri perindustrian, Permenperin 29 Tahun 2017 ini harus segera kita revisi,” tegas Agus.

Baca juga artikel terkait APPLE atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto