tirto.id - Petugas gabungan dari Satresnarkoba Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor menggerebek gudang minuman keras (miras) oplosan di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu, 7 Juni 2025.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Dede Hendrawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus di wilayah Kota Bogor.
"(Awalnya) ungkapan berdasarkan pengembangan dari Polsek Bogor Timur di Jalan Wangun, Kota Bogor. (Saat itu) diamankan satu truk dengan isi 54 dus, kurang lebih dihitungnya satu dusnya 24 botol yaitu 1.260 botol dan 130 jeriken kosong," ujar Dede kepada wartawan.
Dalam pengerebekan ini, polisi mengamankan 160 jeriken miras oplosan jenis ciu, tiga ribu botol air mineral berbagai ukuran, seribu tutup botol berbagai warna, dan tiga set pengukur suhu kadar alkohol.
Selain barang bukti tersebut, petugas kepolisian juga mengamankan lima orang pelaku yang memiliki peran masing-masing.
"Untuk yang diamanin ada lima orang tersangka. Yang satu pemilik dari gudang pabrik ini, dua sebagai karyawan untuk pengoplosan miras, dan yang dua orang ini sebagai pengirim barang miras hasil dari oplosan," bebernya.
Dari bisnis gelapnya itu, para pelaku bisa mendapatkan omset mencapai Rp6 juta per hari.
"Pengakuan dari tersangka, dia sudah berjalan dua tahun kurang lebih dengan omset satu hari Rp6 juta dengan keuntungan bagi si pelaku ini 20 persen," tuturnya.
Dede mengungkapkan para pelaku menggunakan minuman biang jenis ciu sebagai bahan baku utamanya.
Lalu, dari satu galon ciu dicampur dengan satu galon air mineral dan dikemas ke dalam botol plastik maupun kaca untuk diedarkan ke wilayah kota dan kabupaten Bogor.
"Informasi pelaku, ini (minuman biang jenis Ciu) didapat dari pengiriman dari Jawa," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan tentang izin edar (miras) tanpa izin," pungkasnya.
Penulis: bogor24update.id
Editor: Hendra Friana